Satlantas Polrestabes Palembang Amankan Pemuda Coret-coret Dinding, Temukan Ganja di Motor

Anggota Satlantas Polrestabes Palembang, tertangkap tangan melakukan aksi vandalisme di pinggir jalan, petugas menemukan tiga bungkus ganja

Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Andi Wijaya
GELAR PERKARA -- Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan dan Kasat Narkoba Kompol Faisal Manalu saat menggelar perkara tersangka Vandalisme yakni Septian dengan barang bukti Ganja seberat  21,24 gram, Rabu (16/4/2025), sore.  

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang pemuda bernama Septian Wahyu Laksono (22) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan melakukan aksi vandalisme di pinggir Jalan Angkatan 66, Kelurahan Pipa Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Namun, perkara Septian tidak hanya berhenti pada aksi vandalisme.

Saat diamankan oleh anggota Satlantas Polrestabes Palembang, petugas menemukan tiga bungkus ganja dengan berat bruto 21,24 gram di dalam jok sepeda motor Honda Genio warna hitam merah miliknya yang terparkir tidak jauh dari lokasi ia melakukan coret-coret dinding ruko menggunakan cat pilok.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan dan Kasat Narkoba Kompol Faisal Manalu, mengungkapkan kronologi penangkapan saat menggelar perkara tersangka pada Rabu (16/4/2025) sore.

Kapolrestabes Palembang menjelaskan, bahwa penangkapan berawal dari patroli rutin anggota Satlantas Polrestabes Palembang.

Petugas yang melintas melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku yang sedang mencoret dinding ruko, sehingga langsung mengamankannya.

"Jadi benar pelaku kita amankan karena melakukan aksi vandalisme, saat diamankan pelaku ditemukan 3 bungkus paket ganja dengan berat bruto 21,24 gram," ungkap Kombes Pol Harryo.

Lebih lanjut, Kapolrestabes Palembang menyatakan bahwa tersangka kini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut terkait perbuatannya.

"Masih dikembangkan terkait ulahnya. Apalagi saat dilakukan tes urin, tersangka ini positif THC," imbuhnya, didampingi Kasat Narkoba Kompol Faisal Manalu.

Atas perbuatannya, tersangka Septian akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun," tegas Kapolrestabes.

Sementara itu, tersangka Septian hanya bisa pasrah dan mengakui kesalahannya saat ditanya oleh Kapolrestabes Palembang terkait perbuatannya.

"Saya mengaku salah pak," kata Septian singkat.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved