Berita OKI

Proses Hukum Masih Berjalan, KPU OKI Belum Gantikan Anggota Komisioner Jadi Tersangka Korupsi

Anggota KPU OKI yang tersandung kasus korupsi dana hibah Panwaslu OKI tahun 2017-2018 belum bisa digantikan karena masih menjalani proses hukum.

Penulis: Nando Davinchi | Editor: tarso romli
sripoku.com/nando
TERSANGKA KORUPSI - Hadi Irawan ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri OKI sebagai tersangka korupsi dana hibah Panwaslu OKI tahun 2017-2018. Hadi Irawan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 3 orang komisioner Panwaslu lainnya pada Kamis (6/3/2025) silam. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Tersangka Hadi Irawan (HI) yang terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah panitia pengawas pemilu Ogan Komering Ilir (panwaslu OKI) tahun 2017 – 2018 yang sebabkan kerugian negara sebesar Rp 4.728.709.454.

Tersangka Hadi Irawan ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri OKI sebagai tersangka bersama 3 orang komisioner Panwaslu lainnya pada Kamis (6/3/2025) silam.

Sebelum ditetapkan tersangka, Hadi Irawan menjabat komisioner Divisi Perancangan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Ogan Komering Ilir (KPU OKI). Namun hingga kini belum ada pergantian dalam jabatan tersebut.

Saat dikonfirmasi Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan mengatakan masih terus menunggu. Karena proses hukumnya masih berjalan.

"Kalau itu belum ada (pergantian), kami masih menunggu prosesnya," katanya sewaktu dikonfirmasi pada Minggu (13/4/2025) siang.

Meskipun demikian, menurutnya tersangka Hadi Irawan sebelumnya telah mengembalikan seluruh uang kerugian negara yang diterima dari Panwaslu kepada Kejari OKI.

"Seperti yang kita ketahui bersama, sudah ada pengembalian uang atas kerugian negara secara penuh oleh yang bersangkutan sebesar Rp 402 juta," terangnya.

Maka dari itulah, diharapkan proses hukum tetap jalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Mudah-mudahan meringankan hukuman yang bersangkutan dan sebagai pertimbangan setelah pengembalian uang kerugian negara tersebut," ungkapnya.

Dalam pemberitaan yang dimuat sebelumnya, Kejari OKI kembali menetapkan 2 komisioner sebagai tersangka yaitu Hadi Irawan (HI) dan Ikhsan Hamidi (IH) yang turut menikmati uang hasil korupsi.

Dalam kesempatan ini Kajari OKI, Hendri Hanafi menyebut terdapat dugaan menunjukkan tersangka HI menerima uang sebesar Rp 402,5 juta dan IH menerima Rp 328,5 juta.

"Hari ini kita menetapkan dua orang tersangka lagi masing-masing HI dan IH dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah panwaslu OKI tahun 2017 dan 2018," katanya kepada awak media.

Dijelaskan Hendri, tersangka HI ini merupakan anggota panwaslu 2017 dan 2018 yang sedang menjabat sebagai salah satu komisioner KPU OKI (masih aktif) sedangkan IH adalah anggota panwaslu 2017 dan 2018 dan ketua Bawaslu OKI periode 2019 sampai 2024 silam.

"Dalam faktanya maka ditemukan keterlibatan kedua tersangka yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menguntungkan diri sendiri," ungkapnya.

Oleh karenanya, teruntuk keduanya  disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah UU no. 20 tahun 2001, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU no. 31 tahun 1999 yang telah diubah UU no. 20 tahun 2001, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved