Dokter Rudapaksa Keluarga Pasien

Heboh Dokter Priguna Rudapaksa Pasien, Anggota DPR RI Minta Pelaku Dihukum Berat Jangan Dilindungi

Priguna diduga melakukan pemerkosaan terhadap FH (21), anak dari seorang pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Editor: Odi Aria
Istimewa
PELAKU RUDAPAKSA - Tampang Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama saat digelar perkara di Polda Jawa Barat. Pelaku diamankan di apartemennya di Bandung. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, mengecam keras tindakan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), Priguna Anugerah (31). Ia meminta aparat penegak hukum menjatuhkan huk 

Tersangka merupakan dokter residen yang tengah menjalani pendidikan spesialis anastesi.

Gumilang mengungkapkan sebenarnya dalam kasus ini sudah ada perjanjian damai dengan pihak korban dan ditandatangani.

 "Kejadian (perjanjian) ini sebelum adanya penangkapan (23 Maret 2025). Itu sudah dilakukan keluarga klien kami," katanya.

Pihak pelaku, lanjut Ferdy telah meminta maaf ke korban terkait perbuatan Priguna, namun tetap menyerahkan masalah ini ke kepolisian untuk memproses hukum.

"Intinya, kami akan kooperatif membantu memberikan hak-haknya tersangka dan kami akan kawal prosea ini sampai akhirnya mempunyai keputusan," katanya ditemui di Jalan Soekarno Hatta, Kamis (10/4/2025).

Terkait pertemuan dengan pihak keluarga korban, Ferdy mengatakan mereka sudah melakukan pertemuan sebelum kasus ini mencuat ke publik untuk duduk bersama, sehingga kata Ferdy, sampai sekarang sebetulnya tak ada permasalahan.

"Kami tadinya ingin juga mengundang dari pihak korban (keluarganya) untuk hadir. Tapi, tak bisa hadir. Mungkin nanti akan kami hubungi dan para wartawan bisa bertanya langsung dengan pihak keluarga korban," katanya.

 Meskipun sudah ada pertemuan kedua belah pihak, Ferdy pun mengakui jika proses hukum tentu akan tetap berjalan. Dia menegaskan, dalam pertemuan tu sempat ada bukti pencabutan laporan meskipun tak akan mempengaruhi proses hukum.

"Pencabutan itu terjadi 23 Maret 2025," kata Ferdy.

Berita ini telah tayang di TribunJabar.id https://jabar.tribunnews.com/2025/04/10/anggota-dpr-ri-minta-priguna-anugerah-dokter-ppds-di-rshs-dihukum-berat-dan-jangan-dilindungi

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved