Dokter Rudapaksa Keluarga Pasien
Heboh Dokter Priguna Rudapaksa Pasien, Anggota DPR RI Minta Pelaku Dihukum Berat Jangan Dilindungi
Priguna diduga melakukan pemerkosaan terhadap FH (21), anak dari seorang pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
SRIPOKU.COM- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, mengecam keras tindakan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), Priguna Anugerah (31).
Ia meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada tersangka.
Priguna diduga melakukan pemerkosaan terhadap FH (21), anak dari seorang pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kasus ini menuai sorotan publik karena melibatkan tenaga kesehatan yang tengah menjalani pendidikan profesi.
“Ini adalah tindakan yang sangat keji, tidak manusiawi, dan sama sekali tidak mencerminkan moral seorang tenaga kesehatan,” tegas Martin dalam keterangan persnya, Kamis (10/4).
Martin menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan kejahatan serius yang harus diadili dengan tegas.
“Seorang dokter, apalagi yang sedang menempuh pendidikan profesi, seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan integritas. Bukannya justru menyalahgunakan posisi untuk melakukan kekerasan seksual,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti pentingnya keamanan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan rumah sakit.
“Rumah sakit seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman, bukan tempat yang menciptakan trauma baru, terutama bagi keluarga pasien,” ujarnya.
Martin juga meminta agar tidak ada intervensi atau perlindungan terhadap pelaku dan menekankan pentingnya penegakan hukum secara transparan.
“Jika kasus seperti ini dibiarkan atau ditoleransi, ini bisa merusak wajah pelayanan kesehatan di Indonesia secara keseluruhan. Kita tidak boleh membiarkan satu pelaku menciptakan ketakutan dan trauma bagi publik,” tuturnya.
Martin mengajak seluruh tenaga medis untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting.
“Profesi dokter adalah profesi mulia. Jangan kotori kemuliaan itu dengan tindakan bejat yang mencederai harkat dan martabat manusia,” pungkasnya.
Sanggahan Kuasa Hukum
Penasehat hukum Priguna Anugerah, yakni Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot memberikan pernyataan terkait kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap salahseorang keluarga pasien di RSHS Bandung.
Tersangka merupakan dokter residen yang tengah menjalani pendidikan spesialis anastesi.
Gumilang mengungkapkan sebenarnya dalam kasus ini sudah ada perjanjian damai dengan pihak korban dan ditandatangani.
"Kejadian (perjanjian) ini sebelum adanya penangkapan (23 Maret 2025). Itu sudah dilakukan keluarga klien kami," katanya.
Pihak pelaku, lanjut Ferdy telah meminta maaf ke korban terkait perbuatan Priguna, namun tetap menyerahkan masalah ini ke kepolisian untuk memproses hukum.
"Intinya, kami akan kooperatif membantu memberikan hak-haknya tersangka dan kami akan kawal prosea ini sampai akhirnya mempunyai keputusan," katanya ditemui di Jalan Soekarno Hatta, Kamis (10/4/2025).
Terkait pertemuan dengan pihak keluarga korban, Ferdy mengatakan mereka sudah melakukan pertemuan sebelum kasus ini mencuat ke publik untuk duduk bersama, sehingga kata Ferdy, sampai sekarang sebetulnya tak ada permasalahan.
"Kami tadinya ingin juga mengundang dari pihak korban (keluarganya) untuk hadir. Tapi, tak bisa hadir. Mungkin nanti akan kami hubungi dan para wartawan bisa bertanya langsung dengan pihak keluarga korban," katanya.
Meskipun sudah ada pertemuan kedua belah pihak, Ferdy pun mengakui jika proses hukum tentu akan tetap berjalan. Dia menegaskan, dalam pertemuan tu sempat ada bukti pencabutan laporan meskipun tak akan mempengaruhi proses hukum.
"Pencabutan itu terjadi 23 Maret 2025," kata Ferdy.
Berita ini telah tayang di TribunJabar.id https://jabar.tribunnews.com/2025/04/10/anggota-dpr-ri-minta-priguna-anugerah-dokter-ppds-di-rshs-dihukum-berat-dan-jangan-dilindungi
Update Kasus Dokter Rudapaksa Keluarga Pasien, Komnas Perempuan Izinkan Korban Lakukan Aborsi |
![]() |
---|
Nasib Istri Dokter Priguna Setelah Suaminya Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa dengan Cara Dibius |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Sebut Masalah dengan Keluarga Korban Sudah Damai, Dokter Priguna Siap Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Korban Rudapaksa Dokter Priguna RSHS Bandung Bertambah 2 Orang, Pelaku Terancam Penjara 12 Tahun |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Priguna Ungkap Ada Perjanjian Damai dengan Korban Sebelum Kliennya Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.