Breaking News

Statusnya Sudah Menikah Sejak Tahun 2023, Kelakuan Keji Priguna Dokter PPDS Anestesi Dikecam Netizen

Status Dokter PPDS Anestesi ini telah menikah terungkap dari cuitan yang membalas postingan @verodeelowy.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
Handout
PELAKU RUDAPAKSA - Tampang Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama saat digelar perkara di Polda Jawa Barat. Pelaku sudah menikah. 

Peristiwa terjadi ketika korban yang sedang menunggu keluarganya mendadak diajak pelaku untuk melakukan sebuah prosedur medis. Korban kemudian tak sadarkan diri lantaran dalam proses itu, pelaku memasukkan obat penenang midazolam.

Saat sadar keesokan paginya, korban merasakan kemaluannya sakit. Ia pun melakukan visum ke dokter kandungan dan ditemukan bekas sperma.

Kabar tersebut viral di X pada Selasa (8/4/2025) lewat akun @txtdarijasputih. Diketahui, pelaku sudah ditahan sejak 23 Maret 2025.

Pelaku juga dikeluarkan sebagai residen RSHS Bandung dan dikembalikan ke fakultas.

Mengetahui hal tersebut, Unpad memberhentikan pelaku sebagai salah satu mahasiswa PPDS Anestesi.

Amarah Dokter Tirta

Dokter Tirta angkat bicara tentang kasus pemerkosaan yang melibatkan dokter PPDS Anestesi di RSHS Bandung. Hal itu diungkapkannya lewat akun X.

Dalam cuitannya pada Rabu (9/4/2025), dokter Tirta mengatakan bahwa kasus tersebut sangatlah memalukan. Apalagi, kasus itu mencoreng kepercayaan pasien ke dokter di seluruh Indonesia.

Dokter Tirta juga berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Ia juga menyinggung perihal apakah ada korban lain atau tidak dalam kasus tersebut.

"Ini kisah paling memalukan sepanjang sejarah PPDS," tulisnya.

"Hal ini bisa menghancurkan trust pasien ke dokter anestesi di seluruh Indonesia. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya dan investigasi harus detail, apakah ada korban-korban lain atau tidak. Dukunganku untuk korban dan keluarganya," lanjutnya lagi.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved