Dokter Rudapaksa Keluarga Pasien

Nasib Miris Korban Rudapaksa Oknum Dokter PPDS di Bandung, Selang 10 Hari sang Ayah Meninggal Dunia

Korban pelecehan oleh Priguna Anugerah Pratama alias PAP, korban juga merasa duka setelah sang ayah meninggal dunia.

Editor: pairat
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Ilustrasi: Korban yang dirudapaksa oknum dokter PPDS di Bandung, ayahnya meninggal dunia. 

SRIPOKU.COM - Nasib miris harus dirasakan oleh seorang korban pelecehan dokter residen anestesi di RSHS Bandung.

Diketahui korban yang berinisial FH (21) saat kejadian tengah menunggu ayahnya pasca-operasi di ruang ICU.

Sudah menjadi korban pelecehan oleh Priguna Anugerah Pratama alias PAP, korban juga merasa duka setelah sang ayah meninggal dunia.

Kabar tersebut dibagikan drg Mirza melalui Instagram Story @drg.mirza pada Rabu (9/4/2025).

Dokter Mirza mendapatkan pesan dari keluarga korban dan mengabarkan sang ayah meninggal pada 28 Maret 2025 lalu.

Selisih 10 hari setelah kejadian yang menimpa korban.

PELAKU PEMERKOSAAN - Pelaku pemerkosaan terhadap seorang keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, Priguna Anugerah (31) akhirnya ditampilkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (9/4/2025). Berdasarkan pemeriksaan, dia memiliki kelainan seksual. Terancam 12 Tahun Penjara, Korban Priguna Dokter PPDS Anestesi Diduga Ada 3 Orang
PELAKU PEMERKOSAAN - Pelaku pemerkosaan terhadap seorang keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, Priguna Anugerah (31) akhirnya ditampilkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (9/4/2025). Berdasarkan pemeriksaan, dia memiliki kelainan seksual. Terancam 12 Tahun Penjara, Korban Priguna Dokter PPDS Anestesi Diduga Ada 3 Orang (Tribun Jabar/ Muhammad Nandri/arsip)

Baca juga: Tampang dan Profil Priguna Anugerah Pratama Dokter Residen Rudapaksa Anak Pasien di Bawa ke Lantai 7

"Bapak sudah meninggal tanggal 28 kemarin di RSHS," tulis pesan yang diterima drg Mirza.

Dokter yang sekaligus pihak yang memviralkan kasus ini pun ikut berduka atas meninggalnya ayah korban.

"Innalillahi wa innaillaihi roji'un. Semoga almarhum bapaknya husnul khotimah," tulis @drg.mirza.

Kini tersangka Priguna Anugerah Pratama telah diringkus oleh Polda Jawa Barat.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan membeberkan, kasus rudapaksa mulai terungkap saat korban melaporkan tersangka pada 18 Maret 2025.

Semua bermula saat FH mendampingi orang tuanya yang sedang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Priguna Anugerah mulai melancarkan aksi bejatnya dengan melakukan pengecekan darah.

FH dibawa tersangka dari ruangan IGD ke Gedung Mother and Child Health Care (MCHC) Rumah Sakit Dokter Hasan Sadikin yang ada di lantai 7.

"(Tersangka) membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 pada pukul 01.00 WIB," kata Kombes Hendra, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (9/4/2025).

Kombes Hendra melanjutkan, sebelum pergi, tersangka meminta FH agar tidak ditemani oleh siapapun, termasuk adiknya.

Singkat cerita, tersangka membawa korban ke ruang nomor 711.

"Tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau dan meminta korban untuk melepas baju dan celananya," urai Kombes Hendra.

Priguna Anugerah kemudian memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan tangan korban kurang lebih 15 kali percobaan.

Kemudian tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus Setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut.

Beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri.

"Setelah tersadar, korban diminta untuk berganti pakaian kembali dan diantar sampai lantai 1 di gedung MCHC."

"Setelah sampai ruang IGD korban baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul
04.00 WIB."

"Lalu korban bercerita kepada ibunya bahwa tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tidak sadarkan diri," kata Kombes Hendra.

FH baru sadar jadi korban rudapaksa saat merasakan sakit saat buang air kecil.

Bagian intimnya merasa perih saat terkena air.

Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.

Kombes Hendra menyebut dalam perjalan kasus, ada 11 orang dimintai keterangan.

"Ada FH sendiri sebagai korban, ada ibunya kemudian, ada beberapa perawat, ada kurang lebih tiga perawat, dan adik korban. Kemudian dari farmasi, dokter, dan pegawai rumah sakit Hasan Sadikin dan juga apoteker. Dan Dirkrimsus juga akan meminta keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan," jelas dia.

Kini PAP telah ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa.

Ia kini terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual."

"Adapun ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama adalah 12 tahun," urai Kombes Hendra.

Selain jadi tersangka, Priguna Anugerah juga akan ditahan selama 20 hari guna mempermudah pendalaman kasus lebih lanjut.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved