Korban di Suntik 15 Kali Sebelum di Rudapaksa Dokter PPDS FK Unpad, Hingga Nyeri di Alat Vital
Tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih sebanyak 15 kali, kemudian menyambungkannya ke selang infus
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata Hendra.
Penyidik, kata Hendra, sedang mendalami motif pelaku, termasuk kemungkinan adanya kelainan perilaku seksual yang akan diperkuat melalui pemeriksaan psikologi forensik.
"Sementara itu, sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan alat kontrasepsi, telah diamankan untuk keperluan penyelidikan lanjutan," katanya.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan telah memberikan sanksi tegas terhadap tersangka.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Azhar Jaya menuturkan, pihaknya menegaskan bahwa seluruh kekerasan berupa fisik hingga seksual tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan kedokteran.
Untuk itu, Kemenkes melarang PAP untuk melanjutkan residen di RSHS Bandung seumur hidup.
“Kami sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang FK Unpad,” tutur Azhar kepada wartawan, Rabu (9/4/2025)
Sementara itu, Unpad langsung melakukan tindakan tegas seusai mahasiswanya diduga merudapaksa keluarga pasien di RSHS.
Unpad telah mengeluarkan terduga pelaku dari PPDS.
Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Ogan Ilir Terancam 15 Tahun Penjara, Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
TAMPANG Pemuda di Muba 3 Kali Rudapaksa Pelajar 12 Tahun, Tak Berkutik Dibekuk Polisi di Rumah |
![]() |
---|
Terungkap Tarif Penjualan Bayi ke Singapura, 22 Orang Ditetapkan Tersangka Begini Modusnya |
![]() |
---|
Oknum Disdukcapil Terendus Terlibat Penjualan Bayi, Purn Jenderal Asal Palembang Tawarkan Bantuan |
![]() |
---|
KRONOLOGI Sindikat Jual Beli Bayi ke Singapura Terbongkar, Polda Jabar Ungkap Ini 12 Peran Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.