3 Polisi Gugur di Lampung

1 Anggota Polda Sumsel Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam di Lampung, Kapolda Sumsel Buka Suara

Seorang anggota Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial K alias Kapri sebagai tersangka kasus judi sabung ayam di Lampung. 

Editor: Yandi Triansyah
handout
DOKUMENTASI - Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi memberikan penjelasan terkait satu anggota Polda Sumsel menjadi tersangka kasus judi sabung ayam di Lampung. Foto diambil Senin (30/12/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -  Seorang anggota Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial K alias Kapri sebagai tersangka kasus judi sabung ayam di Lampung. 

Kasus tersebut berujung gugurnya tiga anggota polisi Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung.

"K atau Kapri, dia adalah anggota Polri Polda Sumatera Selatan. Dia berada di TKP," kata Kapolda Lampung  Irjen Pol Helmy Santika, Selasa (25/3/2025) dikutip dari YouTube Tribun Lampung. 

Penyidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa K mengenal terduga pelaku penembakan, yaitu Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, sejak tahun 2018.

Kehadiran K di lokasi judi sabung ayam tersebut ternyata karena undangan, dan bahkan ia turut membuat video undangan untuk kegiatan tersebut.

Breaking News : Anggota Polda Sumsel Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam Berujung Maut di Lampung

"Kenal dengan pelaku sejak 2018. Kemudian dia datang karena ada invitation dan satu jejak digital di mana dia juga membuat video ajakan. Dia juga memiliki kegemaran sabung ayam," jelas Kapolda Helmy.

Menanggapi hal itu Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan, ia menyerahkan penyelidikan semuanya ke Polda Lampung

"Ya kan di sana. Penyelidikannya pasti di Bid Propam Polda Lampung," ujar Andi.

Begitu juga ketika ditanyai sanksi yang akan dijatuhkan, Andi hanya merespon santai. Polda Lampung sedang memprosesnya. 

"Soal ancaman (sanksi) ya yang pasti disana, tanya disana ya," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved