Berita Palembang

Walikota Palembang Tegaskan Kampung Tunanetra Tak Akan Digusur, Ratu Dewa: Justru Dibuat Lebih Layak

Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan bahwa pemerintah kota tidak akan melakukan penggusuran

Penulis: Arief Basuki | Editor: Odi Aria
Handout
PASTIKAN TIDAK DIGUSUR – Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan, Pemkot tidak akan menggusur Kampung Tunanetra di Komplek Seduduk Putih Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Warga Kampung Tunanetra di Komplek Seduduk Putih Palembang belakangan dibuat resah dengan adanya kabar rencana pembangunan rumah susun sewa (Rusunawa) di kawasan mereka.

Namun, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan bahwa pemerintah kota tidak akan melakukan penggusuran.

“Saya yakinkan mereka tidak akan pernah digusur. Justru tempat mereka akan kita percantik, dibaguskan, dan dibuat lebih representatif, sehingga layak bagi mereka semua,” tegas Ratu Dewa, Senin (30/9/2025).

Menurutnya, rencana pembangunan Rusunawa merupakan program pemerintah pusat dalam upaya merealisasikan target 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Namun, hingga kini penetapan lokasi masih dalam tahap studi kelayakan.

“Pembahasan awal dimulai pada November 2024 di masa Pj Wali Kota, tapi sampai sekarang masih tahap studi kelayakan.

Ada beberapa opsi lokasi yang dikaji, dan kementerian pusat juga terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun kota,” jelasnya.

Dewa mengakui sempat ada rekomendasi lokasi pembangunan di sekitar kawasan organisasi tunanetra.

Namun ia memastikan, kebutuhan warga penyandang disabilitas tetap menjadi prioritas.

“Setelah saya pelajari dokumennya, justru diprioritaskan lantai dasar untuk para tunanetra. Hanya saja memang ada sedikit kelalaian dari OPD terkait karena belum mengajak teman-teman tunanetra berdiskusi langsung.

Untuk itu saya sudah perintahkan agar segera dilakukan komunikasi dan mencari solusi terbaik,” kata Dewa.

Sebelumnya, warga Kampung Tunanetra menyatakan keberatan jika harus pindah dari kawasan tersebut.

Ketua RT 30 Kelurahan 8 Ilir, Yadi, menyebutkan warga memiliki dasar hukum berupa surat hibah tanah seluas 2,7 hektare dari almarhum Tan Thong Kie.

Hibah tersebut meliputi area yang kini berdiri Pasar Ikan Modern, Kantor Camat IT III, Kantor PLN, sekolah, restoran, hingga kantor lurah.

Dengan penegasan dari wali kota, warga Kampung Tunanetra diharapkan bisa kembali tenang dan tidak lagi khawatir akan isu penggusuran.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved