Idul Fitri 2025

Hadits Penukaran Uang Jelang Lebaran, Hati-hati Jadi Riba dan Haram, Begini Hukumnya

Dalam fiqh muamalah, pertukaran uang yang memiliki nilai sama diperbolehkan. 

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
HADITS PENUKARAN UANG - Ilustrasi penukaran uang baru wilayah luar Jawa dibuka hari ini, Minggu (23/3/2025). Hadits penukaran uang jelang lebaran, hati-hati jadi riba dan haram 

SRIPOKU.COM - Begini hadist dan hukum penukaran uang jelang lebaran.

Mendekati lebaran, tentu penukaran uang marak dicari.

Apalagi di tahun ini untuk menukar uang banyak proses dan jumlahnya terbatas.

Karena itu tak sedikit yang rela menukar uang dengan jumlah lebih agar tetap bisa mendapatkannya.

Namun rupanya ada hukum terkait penukaran uang di agama Islam.

Hukum menukar uang dalam Islam adalah: 
- Haram jika dilakukan dalam praktik riba
- Dibolehkan jika menukar uang dengan nilai dan jenis mata uang yang sama

Berikut ini beberapa contoh penukaran uang yang termasuk riba: Menukar uang receh yang tidak senilai, Menukar uang dengan kelebihan jumlahnya, Menukar uang dengan biaya tambahan atau potongan. 

Dalam fiqh muamalah, pertukaran uang yang memiliki nilai sama diperbolehkan. 

Namun, jika terdapat tambahan atau biaya tertentu dalam transaksi tersebut, maka hal ini dapat masuk dalam kategori riba yang diharamkan. 

Hadits yang berkaitan dengan riba dalam penukaran uang adalah riwayat Ahmad dalam al-Musnad, V/225. Hadits tersebut berbunyi, “Satu dirham riba yang dimakan oleh seseorang, padahal dia tahu, lebih besar dosanya dari 36 kali berzina”. 

Baca juga: Apa Hukum Meminjamkan KTP untuk Keperluan Utang Riba? Berikut Jawaban Ustazah Nella Lucky

Dalam Islam, riba adalah tambahan yang diambil dari harta pokok atau modal dengan cara yang bathil. 

Riba termasuk perbuatan yang akan mendatangkan dosa. 

Kenapa Riba Dilarang? Ini Jawaban Ustazah Nella Lucky

Dikutip akun Tiktoknya @Nellalucky.official, riba menjadi haram atau tidak boleh dilakukan karena menyalahi konsep pinjam meminjam.

Seharusnya konsep pinjam meminjam ini adalah konsep saling tolong menolong yang bertujuan untuk meringankan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved