Konsultasi Agama

Apa Hukum Meminjamkan KTP untuk Keperluan Utang Riba? Berikut Jawaban Ustazah Nella Lucky

Dikutip dari akun TikToknya @Nellalucky.official, Ustazah Nella Lucky mewanti-wanti untuk tidak meminjamkan KTP/identitas diri sebagai jaminan riba

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
Youtube
Apa Hukum Meminjamkan KTP untuk Keperluan Utang Riba 

SRIPOKU.COM - Hukum meminjamkan KTP untuk utang riba, Ustazah Nella Lucky ingatkan soal dosa.

Dikutip dari akun TikToknya @Nellalucky.official, Ustazah Nella Lucky mewanti-wanti untuk tidak meminjamkan KTP/identitas diri sebagai jaminan utang riba.

Dia menjelaskan apa yang dilakukan itu adalah batil alias dosa.

Oleh sebab itu Ustazah Nella Lucky mewanti-wanti untuk tidak saling tolong menolong dalam keburukan.

Berikut ini penjelasan lengkapnya:

"Meminjamkan KTP kepada orang dengan tujuan agar temennya, anaknya, atau keluarganya bisa berutang, minjem di bank, apakah itu dosa?

Jawabannya jelas dosa.

Utang itu adalah riba, dan kita memfasilitasi orang untuk berutang riba. Itu sama artinya dengan kita bertolong menolong dalam kemungkaran.

Tolong menolong itu hanya boleh dalam kebaikan.

Seperti dalil yang artinya:

'Bertolong menolonglah kalian dalam kebaikan, dan janganlah bertolong menolong dalam kemungkaran dan dosa.

So temen-temen itu semua tidak boleh dilakukan.

Hal ini sama dengan suatu ketika, ada orang yang ingin berdusta dengan suaminya. Dia ingin pergi main, suaminya ga ngizinin.

Lalu dia nelepon kita untuk mengajak berbohong.

'Eh nanti kalau suamiku telepon, bilang ya aku sedang sama kamu.'

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved