Idul Fitri 2025

Hadits Penukaran Uang Jelang Lebaran, Hati-hati Jadi Riba dan Haram, Begini Hukumnya

Dalam fiqh muamalah, pertukaran uang yang memiliki nilai sama diperbolehkan. 

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
HADITS PENUKARAN UANG - Ilustrasi penukaran uang baru wilayah luar Jawa dibuka hari ini, Minggu (23/3/2025). Hadits penukaran uang jelang lebaran, hati-hati jadi riba dan haram 

Bukannya malah memberatkan bagi si peminjam.

Apalagi dengan bunga yang ada pada riba yang tentu memberatkan orang yang sedang memerlukan bantuan.

Hal inilah yang membuat riba dilarang.

Berikut penjelasan selengkapnya dari Ustazah Nella Lucky:

"Kenapa sih sebenarnya yang membuat riba itu ga boleh?

Pertama, riba itu adalah konsep pinjam meminjam.

Dan konsep pinjam meminjam ini adalah konsep saling tolong menolong.

Jadi hukum asli dari pinjam meminjam adalah tolong menolong, untuk meringankan beban.

Sementara yang terjadi pada riba adalah memberatkan, bukan meringankan.

Contoh, kita berutang lalu kemudian ada bunganya, dan bunganya ini adalah termasuk dari kategori yang memberatkan.

Kemudian selanjutnya kalau kita ga sanggup bayar, maka ada dendanya.

Dendanya ini juga memberatkan.

Dan yang lebih parah lagi adalah kalau kita ga sanggup bayar dalam beberapa bulan, maka barang yang kita pinjam, yang kita beli itu mesti ada penarikan barang.

Dan barang yang ditarik itu, menjadi hak milik penarik.

Sementara uang yang sudah kita berikan itu tidak dikembalikan kepada kita.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved