Berita Kriminal Palembang
Mencuri Sound System Milik Sekolah, Malik Divonis 2 Tahun dan Susul Dua Temannya ke Penjara
Terdakwa kasus pencurian sound system sekolah, Abdul Malik divonis penjara selama dua tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus pencurian speaker atau sound system sekolah, Abdul Malik divonis penjara selama dua tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Ade Sumitra Hadisurya yang berlangsung di ruang sidang Sari, Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (19/3/2025).
Abdul Malik menyusul kedua rekannya yakni Sartawi dan Ghandi yang sudah lebih dulu divonis oleh majelis hakim dan sedang menjalani hukuman saat ini.
"Menyatakan perbuatan terdakwa Abdul Malik terbukti bersalah sebagaimana Pasal 363 KUHP. Dengan menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara, " ujar hakim
Majelis hakim turut menetapkan barang bukti yakni sekop jenis garpu tanah yang hendak dicuri terdakwa.
Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa dan jaksa penuntut umum masing-masing memilih terima.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Abdul Malik mengajak saksi Sartawi alias Dempet (dilakukan penuntutan terpisah) dan Ghandi (dilakukan penuntutan terpisah) serta FIRMAN (DPO) untuk melakukan pencurian di SDN 42 Palembang.
Aksi pencurian itu dilakukan terdakwa dan rekan-rekannya pada 9 September 2024 sekitar pukul 01:00 WIB dinihari.
Sesampainya di SDN 42 Palembang terdakwa bersama FIRMAN (DPO) langsung masuk dengan memanjat pagar sebelah kiri SDN 42 Palembang sedangkan saksi Sartawi dan Ghandi menunggu di luar pagar sekolah.
Terdakwa Malik masuk dengan cara mencongkel paksa jendela menggunakan sekop di dekat jendela ruangan sekolah. Terdakwa dan Firman (DPO) mengambil dua unit speaker dan disambut oleh Sartawi dan Ghandi yang menunggu di luar.
Kemudian speaker curian itu dijual terdakwa di kawasan 10 Ilir dan mendapat uang Rp 350 ribu dari hasil menjual kedua speaker tersebut, kemudian dibagi ke pada ketiga temannya.
Aksi pencurian baru diketahui pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 06:00 WIB, ketika salah seorang guru di SDN 42 Palembang bersama murid sekolah hendak mengeluarkan peralatan upacara, namun ternyata speaker yang hendak digunakan hilang.
Gegara Nama Sama, Fahriza Dikeroyok Saat akan Menonton DBL di GOR Dempo, Diinjak dan Ditendang |
![]() |
---|
Viral Pencuri Motor Babak Belur Dihajar Massa, Ketahuan Korban Dengar Suara Stang Motor Patah |
![]() |
---|
Pencuri Dua Jeriken Minyak Solar dari Mobil Tangki di Jalan Ki Merogan Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Aniaya Mantan Istri , Mantan Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Dituntut 3 tahun Penjara |
![]() |
---|
Wanita di Macan Kumbang Palembang Ini Punya Uang Rp 8,5 Miliar, Tapi Raib Dipinjam Kenalannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.