Beri Hadiah untuk Warga Jabar, Dedi Mulyadi Usung Program Penghapusan Pajak dan Denda Kendaraan

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, ubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan hadiah untuk warga Jawa Barat. 

Editor: adi kurniawan
Handout
BERI HADIAH -- Dedi Mulyadi Usung Program Penghapusan Pajak dan Denda Kendaraan untuk seluruh warga Jawa Barat 

SRIPOU.COM -- Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, ubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan hadiah untuk warga Jawa Barat. 

Dedi Mulyadi memberikan penghapusan pajak dan denda kendaraan untuk seluruh warga Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan penghapusan pajak kendaraan ini sebagai langkah pemerintah Jawa Barat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Sehingga pemerintah memaafkan para pemilik kendaraan yang sempat menunda pajak kendaraan.

Ini juga kata Dedi Mulyadi sebagai kompensasi kepada warga Jawa Barat yang belum mendapatkan pelayanan maksimal dari pemerintah. 

“Kami meminta maaf apabila Pemprov Jabar belum memberikan pelayanan terbaik bagi warganya. Kami juga memaafkan kesalahan warga yang hingga saat ini masih menunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, entah karena lupa, sengaja, atau memang belum memiliki uang untuk membayar,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip dari video yang diunggah di Instagram resminya seperti dimuat TribunJabar.

Dedi pun mengumumkan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

“Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, kami maafkan, dan dihapuskan. Tapi setelah Lebaran, mohon diperpanjang pajak kendaraannya,” tegasnya.

Ia memberikan tenggat waktu mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang dengan tarif pajak baru tahun 2025 tanpa perlu membayar tunggakan sebelumnya.

Diharapkan dengan begini warga Jawa Barat bisa tenang saat mudik dengan kendaraan yang belum sempat terbayarkan pajaknya.

Cara membayar pajak kendaraan tanpa biaya tunggakan

Gubernur Dedi Mulyadi pun akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat yang menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Ia juga menerangkan cara membayar pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat tanpa harus melunasi biaya tunggakan:

1. Bawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti biasa. 

2. Kunjungi Samsat terdekat. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved