Berita Palembang

Korban Pengeroyokan Laporkan Anggota Polsek Pedamaran ke Propam Polda Sumsel, Diduga Tak Profesional

Tidak puas dengan penanganan kasus yang dialaminya, Anci Ariandi (32) korban pengeroyokan yang terjadi pada 13 Januari 2025 lalu melapor ke Propam.

Editor: tarso romli
sripoku.com/andi wijaya
MELAPOR -  Korban Anci didampingi Kuasa Hukum Zulfatah, Ruli Ariansyah dan Martadinata usai membuat laporan di Propam Polda Sumsel, Senin (17/3/2025), sore. Anci melaporkan anggota Polsek Pedamaran Timur karena menilai tak profesional kasus pengeroyokan dijadikan kasus penganiayaan. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Merasa tidak puas dengan penanganan kasus yang dialaminya, Anci Ariandi (32) korban pengeroyokan yang terjadi pada 13 Januari 2025 lalu melapor ke Propam Polda Sumsel.

Akibat dari kejadian di Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten OKI  tersebut membuat korban menjadi lumpuh.

Anci Ariandi didampingi Kuasa Hukum Zulfatah, Ruli Ariansyah, dan Martadinata melaporkan dua oknum anggota yang diduga  tidak profesional, dan prosedural.

“Kami melaporkan dua oknum anggota Pedamaran Timur, karena dalam proses ini laporan kami kasus Pasal 170 KUHP berubah menjadi Pasal 351 KUHP,” kata Zulfatah kepada awak media usai membuat laporan di Propam Polda Sumsel, Senin (17/3/2025).

Zulfatah mengatakan, dalam kasus yang menimpa kliennya Anci Ariandi, Polsek Pedamaran Timur menetapkan satu orang tersangka atas nama DO dan sudah dilakukan penahanan. Sedangkan, dua pelaku lainnya masih berkeliaran bebas.

“Sampai sekarang hanya ditahan satu orang, sedangkan dua orang belum ditahan karena menurut polsek belum cukup bukti untuk menetapkan dua itu sebagai tersangka. Padahal kami menghadirkan empat saksi termasuk korban yang melihat dua orang itu,” jelasnya. 

Sementara, korban Anci Ariandi mengatakan, peristiwa penikaman itu terjadi pada Senin (13/1/2025) pagi. Berawal ketika dirinya sedang membesuk keluarga sakit yang berada di TKP (tempat kejadian perkara ).

“Saya sedang membesuk keluarga yang sakit, tiba-tiba mereka datang dan langsung mengeroyok. Mereka itu, Da, Do dan Dv, Pak. Ada yang membawa senpi itu Da lalu DO dan DV membawa pisau,” ungkap Anci.

Anci Ariandi menjelaskan, dirinya tidak mengetahui penyebab pengeroyokan tersebut bisa terjadi. Selama ini dirinya dan para pelaku tidak ada masalah apapun, apalagi adanya dendam lama yang belum tuntas.

“Luka di punggung Pak, tapi sampai sekarang saya tidak bisa apa-apa cuma terbaring saja, bisa dikatakan lumpuhlah. Saya mengharapkan keadilan, mereka pelaku yang belum ditangkap segera ditangkap dan laporan saya bisa diproses,” ungkap dia.

Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kanit Reskrim Polsek Pedamaran Timur Ipda M Oktariansyah mengatakan dirinya belum mengetahui laporan tersebut. Namun, pihaknya telah melakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Pelaku sudah dapat satu, dan masih dalam proses yang dua lagi. Mereka belum ada ditemukan alat bukti. Kami juga expose dengan kejari dan polres, sedangkan kejari masih mengeluarkan BA koordinasi. Kami netral, hanya belum ditemukan alat bukti. Masih dalam proses penyelidikan,” tutupnya.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved