Berita Muara Enim

Ganti Rugi Lahan dan Kebun Warga Desa Darmo Mengacu Perpres 78 Tahun 2023, Warga: Asal Manusiawi

Ganti rugi lahan dan kebun masyarakat Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, diputuskan mengacu kepada Perpres 79 Tahun 2023.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: tarso romli
sripoku.com/ardani zuhri
RAPAT - Rapat Ganti Rugi Lahan warga Desa Darmo dengan PTBA di ruang rapat Banggar DPRD Muara Enim, Senin (17/3/2025). 

Perwakilan PTBA yakni Aswan PV Layanan Operasi, mengatakan bahwa untuk saat ini pihaknya belum bisa memutuskan untuk masalah ganti rugi tersebut sebab hasil rapat ini akan dilaporkan dahulu ke pimpinan.

Namun pihaknya berjanji akan secepatnya menyelesaikan permasalahan ini.

"Kami juga takut salah dan  menyalahi aturan. Kami tidak ingin tersandung masalah ini dikemudian hari," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto, meminta kepada masyarakat untuk sepakat dalam ganti rugi ini mengacu kepada Perpres No 79 Tahun 2023. Kemudian kepada PTBA untuk secepatnya mengambil keputusan dan tidak berlarut-larut yang tetap mengutamakan musyawarah dan mufakat.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, mengadukan nasibnya ke Komisi I DPRD Muara Enim.

Pasalnya, sudah sekitar dua tahun masalah ganti rugi lahan/kebun milik warga belum ada kejelasan dari PT Bukit Asam (PTBA) sehingga meresahkan warga karena pihak perusahaan sudah mulai melakukan kegiatan di sekitar lahan kebun milik warga.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved