Berita Muara Enim
Ganti Rugi Lahan dan Kebun Warga Desa Darmo Mengacu Perpres 78 Tahun 2023, Warga: Asal Manusiawi
Ganti rugi lahan dan kebun masyarakat Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, diputuskan mengacu kepada Perpres 79 Tahun 2023.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM -- Setelah melalui perdebatan yang alot, akhirnya masalah ganti rugi lahan dan kebun milik masyarakat Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, diputuskan akan mengacu dengan Perpres 79 Tahun 2023.
Padahal sebelumnya, masyarakat Desa Darmo telah sepakat untuk ganti rugi tersebut mengacu dengan Pergub 40 Tahun 2017.
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto yang didampingi Komisi I DPRD Muara Enim, Kajari Muara Enim Rudi Iskandar, Perwakilan PTBA yakni Aswan PV Layanan Operasi dan Zulfikar Azhar PV Hukum dan Regulasi, Kades Darmo Ilwan, dan puluhan masyarakat Desa Darmo.
Sedangkan melalui zoom metting yakni Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Sumatera Selatan, Asisten Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Muara Enim, Senin (17/3/205).
Menurut juru bicara masyarakat Desa Darmo, Subahri, bahwa setelah melalui beberapa kali pertemuan yang alot akhirnya masyarakat sepakat dan mendukung rencana PTBA untuk Proyek CHF TLS 6 dan 7 di Bangko Tengah Blok B yang akan melakukan ganti rugi lahan dan kebun milik warga Desa Darmo, dengan syarat mengacu dengan Pergub 40 Tahun 2017.
Pasalnya, kami menilai untuk masalah ganti rugi tersebut cukup terinci dan detil seperti jenis tanaman, umur dan sebagainya. Dan jika mengacu Perpres 79 Tahun 2023, selain tidak rinci juga kurang tepat sebab itu lebih tepat kepada untuk ganti rugi kepentingan publik seperti pembuatan jalan, jembatan dan sebagainya. Sedangkan PTBA ini lebih condong ke bisnis bukan sosial.
"Kami hanya ingin keadilan dan ganti rugi yang manusiawi sebab lahan yang akan dijadikan tambang tersebut adalah lahan karet produktif untuk penghidupan keluarga kami," tegasnya.
Mengenai masalah katanya, lahan kebun kami masuk dalam kawasan hutan, lanjut Subahri, itu sepertinya sepihak dilakukan oleh pemerintah (kehutanan,red).
Sebab selama ini, sebelum Indonesia Merdeka secara turun temurun kami telah mengelola lahan tersebut dan tidak ada masalah.
Apalagi hutan tersebut masuk ke dalam hutan adat kami yang juga diakui oleh negara.
Untuk itu, meski telah diputuskan untuk ganti rugi tersebut akan mengacu kepada Perpres 79 Tahun 2023, kami tetap ingin melihat besaran ganti rugi tersebut apakah manusiawi atau tidak.
"Kami juga bingung, setelah ganti rugi kami mau bertani di mana lagi, sedangkan itu adalah penghidupan kami selama ini," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Perdata Negara (asdatun) Kejati Sumsel Rachmad Vidianto dan Fauzi dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Sumatera Selatan maupun Kajari Muara Enim Rudi Iskandar, mengatakan bahwa setelah melalui kajian mereka selaku pengawal keuangan negara, telah memberikan masukan kepada PTBA untuk melakukan ganti rugi yang mengacu kepada Perpres No 78 tahun 2023 bukan Pergub No 40 tahun 2017.
Sebab pihaknya menilai lahan yang digunakan oleh masyarakat ternyata masuk dalam kawasan hutan yang berarti milik negara, yang secara tidak langsung masyarakat yang menggunakannya adalah ilegal.
"Jadi kami meminta PTBA jangan sampai salah mengambil keputusan karena bisa merugikan negara yang dianggap juga korupsi," pungkasnya.
Perwakilan PTBA yakni Aswan PV Layanan Operasi, mengatakan bahwa untuk saat ini pihaknya belum bisa memutuskan untuk masalah ganti rugi tersebut sebab hasil rapat ini akan dilaporkan dahulu ke pimpinan.
Namun pihaknya berjanji akan secepatnya menyelesaikan permasalahan ini.
"Kami juga takut salah dan menyalahi aturan. Kami tidak ingin tersandung masalah ini dikemudian hari," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto, meminta kepada masyarakat untuk sepakat dalam ganti rugi ini mengacu kepada Perpres No 79 Tahun 2023. Kemudian kepada PTBA untuk secepatnya mengambil keputusan dan tidak berlarut-larut yang tetap mengutamakan musyawarah dan mufakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, mengadukan nasibnya ke Komisi I DPRD Muara Enim.
Pasalnya, sudah sekitar dua tahun masalah ganti rugi lahan/kebun milik warga belum ada kejelasan dari PT Bukit Asam (PTBA) sehingga meresahkan warga karena pihak perusahaan sudah mulai melakukan kegiatan di sekitar lahan kebun milik warga.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
ganti rugi lahan dan kebun
Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul
Perpres 78 Tahun 2023
Pergub 40 Tahun 2017
| Kecelakaan Maut di Desa Karang Raja Muara Enim, Pengawas Hauling PT RMK Tewas Tertimpa Dump Truk |
|
|---|
| Bupati Edison Segera Tugaskan Kembali Penjaga Pintu Perlintasan KA |
|
|---|
| Penggiat Anti Korupsi Geruduk Kantor Kejari Muara Enim Minta Kejelasan Kasus KONI dan PMI |
|
|---|
| Keluarga Pasien Puskesmas Pulau Panggung Keluhkan Tidak Ada Air Bersih |
|
|---|
| Diduga Korsleting Listrik Pasar Inpres Muara Enim Kebakaran, Lapak Pakaian Bekas Ludes Dilalap Api |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Rapat-ganti-rugi-lahan-masyarakat-Darmo-Muara-Enim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.