Berita OKU Selatan
Buang Sampah Sembarangan, Salah Satu Apotek di OKU Selatan Dilakukan Pembinaan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil tindakan tegas pada pemilik salah satu apotek yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Muaradua OKUS.
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM, MUARADUA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil tindakan tegas pada pemilik salah satu apotek yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Kelurahan Kisau Kecamatan Muaradua, beberapa waktu lalu.
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan melalui DLH melakukan pembinaan, pengawasan, kepada yang bersangkutan sesuai surat penindakan dengan Nomor : 660/115/DLH/2025 Perihal Pengaduan dan Penindakan.
Selain melayangkan surat kepada Apotek Ilham, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Selatan H. M. Rahmattullah, SSTP,MM. yang diwakili oleh Sekretaris DLH Komariah, SPd, MM dan Dinas terkait melakukan pembinaan langsung dengn mendatangi pemilik toko.
"Tindakan tegas oleh DLH Kabupaten OKU Selatan ini atas karena membuang sampah tidak pada tempatnya, di sekitaran Kelurahan Kisau.,"Sekdin DLH Komariah.
Dijelaskannya tindakan tidak terpuji tersebut bermula saat DLH bersama Lurah Kisau, dan Tim Kebersihan OKU Selatan melakukan pembersihan di Jalan Sulitan Kelurahan Kisau yang dipimpin langsung oleh Plt. Kepala DLH.M Rahmatullah, Jumat. (16/3).
Saat pembersihan, datang satu unit Kendaraan bermotor yang mengangkut sampah membuang sampah tidak pada tempatnya di bahu jalan, yang mana jalan ini bersebelahan dengan Sungai.
Saat dikonfirmasi kepada pengemudi yang membawa sampah tersebut, bahwasanya sampah ini berasal dari Apotek Ilham. Usai mengetahui asal sampah tersebut, dan dikonfirmasi ke pemilik Apotek Ilham, yang bersangkutan mengakui dan memohon maaf.
"Jadi apabila terulang kembali maka akan diteruskan ke ranah hukum,"tegasnya.
DLH juga kembali menghimbau kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha untuk membuang sampah pada tempatnya, dan mentaati Peraturan Daerah Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah sebagai berikut
Pertama, sesuai Pasal 34 Huruf a bahwa Setiap Orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan
Kedua, Pasal 46 Ayat 2 "Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a sampai dengan huruf f, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)".
"Pemerintah Kabupaten OKU Selatan akan menindak tegas kepada para oknum pembuang sampah tidak pada tempatnya agar tidak mengulangi dan memberikan efek jera.,"katanya.
Mari bersama mewujudkan lingkungan hidup yang sehat dan ikut serta dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sehat dan bersih. Dengan membuang sampah pada tempatnya, untuk mewujudkan OKU Selatan yang bersih dan sehat.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Empat Rumah di OKU Selatan Ludes Terbakar Saat Warga Masih Terlelap, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar |
![]() |
---|
Anji Terpesona Keindahan Danau Ranau OKU Selatan, Permata Tersembunyi di Ujung Selatan Sumsel |
![]() |
---|
PENYEBAB Antrean Panjang Pertamax di SPBU OKU Selatan Terjawab, Pertamina Patra Niaga Angkat Bicara |
![]() |
---|
Pelaku Penipuan Catut Nama Abusama Bupati OKU Selatan, Minta Uang via WhatsApp |
![]() |
---|
Gara-gara Uang Open BO tak Dibayar, Wanita di OKU Selatan Nekat Bawa Kabur Motor Pelanggannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.