Berita OKI

Tunjangan Profesi Guru di OKI akan Dicairkan Sebelum Lebaran, Disdik Sebut Syarat Wajib Dipenuhi.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kabupaten OKI segera dicairkan sebelum hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau sekitar tanggal 21 Maret 2024 nanti.

Penulis: Nando Davinchi | Editor: tarso romli
sripoku.com/nando
KADISDIK - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI Muhammad Refly mengatakan tunjangan profesi guru segera dicairkan sebelum lebaran, dan penerima wajib memenuhi syarat. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG  -- Tunjangan profesi guru (TPG) segera dicairkan sebelum hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Guru yang tersertifikasi menerima tunjangan sesuai dengan jabatan mereka masing-masing.

Tentunya menjadi kabar baik bagi tenaga pendidik yang menantikan dicairkannya tunjangan untuk memenuhi kebutuhan menjelang datangnya hari lebaran. 

Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Ogan Komering Ilir (Disdik OKI), Muhammad Refly bahwa verifikasi dan validasi (verval) data guru saat ini tengah berlangsung. 

Hal ini sesuai arahan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, untuk memastikan pencairan tunjangan berjalan tepat waktu sebagaimana diatur dalam permendikdasmen nomor 4 tahun 2025.

"Meskipun banyak spekulasi terkait tanggal pasti pencairan, hingga kini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah. Tetapi bisa dipastikan tunjangan akan cair sebelum tanggal 21 Maret 2025 mendatang," kata Refly saat dihubungi pada Rabu (12/3/2025) siang.

Dijelaskan terdapat beberapa syarat wajib dipenuhi guru menerima tunjangan, di antaranya memiliki sertifikat pendidik dan berstatus sebagai guru ASN diawah binaan Kementerian Pendidikan.

"Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik), memiliki nomor registrasi dari Kementerian Pendidikan, melaksanakan tugas mengajar sesuai ketentuan yang berlaku dan memenuhi beban kerja yang telah ditentukan," ujarnya.

Menurut Refly, dalam peraturan terbaru terdapat dua kategori guru yang tetap berhak menerima tunjangan profesi meski tak memenuhi syarat beban kerja.

"Guru ASN yang ikut pelatihan atau pendidikan profesional dengan durasi minimal 600 jam atau tiga bulan dan mendapatkan izin dari pejabat pembina kepegawaian," 

"Kemudian guru ASN yang ikuti  program pertukaran, kemitraan atau magang tetap berhak menerima tunjangan tanpa harus memenuhi syarat beban kerja, asalkan mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian," ungkapnya.

Diharapkan dia, dengan adanya pengecualian proses pencairan tunjangan profesi dapat berjalan lebih cepat dan adil, khususnya bagi guru berkontribusi dalam pengembangan pendidikan di OKI.

"Pencairan tunjangan ini diharapkan menjadi hadiah yang dinantikan oleh para guru sebelum lebaran. Sehingga memberikan ketenangan bagi mereka dalam menyambut hari kemenangan tahun ini," pungkasnya

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved