Ramadan 2025

Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten PALI Ramadan 2025, Beras 2,5 Kilogram Atau Uang Rp 32.500

Zakat fitrah ini harus ditunaikan sebelum Hari Raya Idulfitri, agar bisa segera didistribusikan tepat waktu kepada yang berhak.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Odi Aria
Handout
ILUSTRASI ZAKAT FITRAH- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten PALI Sumatera Selatan telah menetapkan standar minimal uang pengganti beras 2,5 kilogram dengan sebesar Rp 32.500 per jiwa untuk zakat fitrah yang dibayarkan pada bulan Ramadan tahun ini. Penetapan tersebut berdasarkan hasil Rapat penetapan standar minimal uang pengganti yang digelar Kemenag bersama Pemerintah Kabupaten PALI melalui Disperindag dan Kabag Kesra, BAZNAS PALI, MUI, PD Muhammadiyah PALI, dan PCNU PALI di Kantor Kemenag PA 

"Kami mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat mal melalui lembaga resmi agar bisa dikelola secara lebih profesional dan memberikan manfaat bagi yang membutuhkan,"imbuhnya.

Menurut Deni, baik Zakat fitrah, fidyah, dan zakat mal bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga bentuk kepedulian sosial yang memperkuat kebersamaan.

"Dengan membayar zakat lebih awal, masyarakat PALI berkontribusi dalam membantu mereka yang kurang mampu agar bisa merayakan Idulfitri dengan lebih layak," tandasnya. 

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved