Ramadan 2025

Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten PALI Ramadan 2025, Beras 2,5 Kilogram Atau Uang Rp 32.500

Zakat fitrah ini harus ditunaikan sebelum Hari Raya Idulfitri, agar bisa segera didistribusikan tepat waktu kepada yang berhak.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Odi Aria
Handout
ILUSTRASI ZAKAT FITRAH- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten PALI Sumatera Selatan telah menetapkan standar minimal uang pengganti beras 2,5 kilogram dengan sebesar Rp 32.500 per jiwa untuk zakat fitrah yang dibayarkan pada bulan Ramadan tahun ini. Penetapan tersebut berdasarkan hasil Rapat penetapan standar minimal uang pengganti yang digelar Kemenag bersama Pemerintah Kabupaten PALI melalui Disperindag dan Kabag Kesra, BAZNAS PALI, MUI, PD Muhammadiyah PALI, dan PCNU PALI di Kantor Kemenag PA 

SRIPOKU.COM,PALI- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten PALI Sumatera Selatan telah menetapkan standar minimal uang pengganti beras 2,5 kilogram dengan sebesar Rp 32.500 per jiwa untuk zakat fitrah yang dibayarkan pada bulan Ramadan tahun ini.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil Rapat penetapan standar minimal uang pengganti yang digelar Kemenag bersama Pemerintah Kabupaten PALI melalui Disperindag dan Kabag Kesra, BAZNAS PALI, MUI, PD Muhammadiyah PALI, dan PCNU PALI di Kantor Kemenag PALI, pada Senin (11/3/2025) lalu.

"Rapat penetapan standar minimal uang pengganti beras untuk zakat fitrah sudah dilakukan pada Senin kemarin, berdasarkan hasil rapat tersebut, kami menetapkan standar minimal uang pengganti beras untuk zakat fitrah tahun 2025 atau 1446 hijriah sebesar Rp 32.500," kata Dr H Deni Priansyah selaku Kepala Kantor Kemenag PALI, ketika dihubungi Rabu (12/3/2025).

Lebih lanjut dijelaskan H Deni Priansyah bahwa standar minimal uang pengganti beras itu ditetapkan setelah melihat harga beras di Pasaran saat ini dan telah disesuaikan dengan harga rata-rata beras yang dikonsumsi masyarakat.

"Untuk pembayaran zakat fitrah dengan beras tidak berubah, yakni 2,5 kilogram per jiwa, dan jika dibayar dalam bentuk rupiah maka sebesar Rp 32.500 per jiwa dan kami memastikan penetapan ini tetap sesuai dengan syariat Islam dan mempertimbangkan daya beli masyarakat, "terangnya.

Zakat fitrah ini harus ditunaikan sebelum Hari Raya Idulfitri, agar bisa segera didistribusikan tepat waktu kepada yang berhak.

Dalam proses pembayaran zakat fitrah, masyarakat bisa membayar nya melalui BAZNAS PALI ataupun melalui badan amil zakat di setiap Masjid. 

"Kami mengingatkan agar umat muslim tidak lupa untuk membayar zakat fitrah. Karena zakat fitrah merupakan Rukun Islam, dan wajib bagi setiap muslim yang bernyawa, termasuk bayi yang baru lahir pun," katanya. 

Selai menetapkan nominal uang pengganti beras untuk zakat fitrah, dalam rapat tersebut juga ditetapkan nominal uang pengganti sebesar Rp 20 ribu per hari. 

"Pembayaran fidyah ini bisa diberikan dalam bentuk makanan atau uang yang setara untuk diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Nah untuk dalam bentuk uang, besaran nominal uang penggantinya yakni Rp 20 ribu perhari,"terangnya.

Dia menambahkan bagi masyarakat yang tidak mampu berpuasa karena uzur atau sakit berkepanjangan, wajib membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

"Kami berharap masyarakat yang berkewajiban membayar fidyah dapat melaksanakannya dengan kesadaran penuh," tambahnya.

Selain itu H. Deni Priansyah juga mengingatkan bahwa bagi umat muslim yang telah memenuhi nisab harta, wajib juga membayar zakat mal.

Pembayaran zakat mal juga dapat dilakukan melalui BAZNAS Kabupaten PALI, agar penyalurannya lebih tepat sasaran.

Baznas PALI siap menerima dan menyalurkan zakat mal dengan transparan dan akuntabel.

Halaman
12
Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved