Begal Bermobil di Palembang

Sosok Edwin Otak Begal Bermobil di Palembang Tewas, Residivis Curas dan Sopir Ojol

Edwin Sulaiman (24), salah satu tersangka begal bermobil yang tewas dalam penangkapan oleh Polrestabes

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
RILIS - Polrestabes Palembang bersama Ditreskrimum Polda Sumsel merilis penangkapan komplotan begal yang naik mobil, Selasa (4/3/2025). Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono menyebut tersangka yang meninggal adalah pelaku utama. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Edwin Sulaiman (24), salah satu tersangka begal bermobil yang tewas dalam penangkapan oleh Polrestabes Palembang, ternyata merupakan otak pelaku dan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Hal ini diungkapkan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Selasa (4/3/2025).

"Tersangka pada bulan November 2024 keluar dari lembaga pemasyarakatan dan merupakan otak atau aktor intelektual atas tindak pidana yang terjadi," ungkap Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo.

Setelah keluar dari penjara, Edwin bekerja sebagai sopir ojek online. Namun, ia kembali melakukan aksi kejahatan dengan merampas harta benda pengguna jalan, terutama sepeda motor.

 "Setelah menjalankan pekerjaannya, tersangka ini kemudian mencari korban untuk melakukan tindakan pidana dengan merampas harta pengguna roda dua (sepeda motor-red) yang sedang sendirian," bebernya.

Kasus begal bermobil ini terungkap berkat laporan dari korban di Tanjung Barangan.

Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk di lapangan, serta menghubungkannya dengan beberapa kejadian viral di media sosial.

"Dimana korban dilukai, namun kita berhasil mengidentifikasi dan berdasarkan keterangan saksi juga petunjuk yang ada di lapangan, kita juga kombinasi dengan beberapa kejadian viral di medsos hingga akhirnya menjadi petunjuk bahwa orang yang selama ini kita curigai pelaku yang sama," kata Harryo.

Pada Senin (3/3/2025), polisi berhasil menangkap 4 orang tersangka, termasuk Edwin. Tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

Komplotan ini berjumlah 7 orang dan melakukan kejahatan lintas kabupaten.

"Hingga akhirnya kita berhasil menangkap 4 orang dan 3 orang dalam proses pengejaran, jadi tersangka kompolotan ini berjumlah 7 orang dan kejahatan lintas Kabupaten," kata Harryo.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan memepetkan mobil ke korban, melukai korban, dan merampas kendaraan.

"Motifnya karena faktor ekonomi, modusnya dengan memepetkan kendaraan mobil dipakai tersangka kepada korban pengguna sepeda motor. Setelah dipepet korban dilukai, korban yang ketakutan menyerahkan kendaraan," jelas Harryo.

Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Dua orang bertindak sebagai eksekutor, satu orang mengawasi lokasi, dan Edwin sebagai otak pelaku yang juga mengemudikan mobil.

Hasil curian berupa lima unit sepeda motor telah dijual oleh para tersangka. Polisi telah mengidentifikasi penadah berinisial A dan sedang melakukan pengejaran.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved