Berita Palembang

Update Penyidikan Kasus Disnakertrans dan PMI, Kejari Palembang Periksa 11 Saksi Lagi  

Kejari Palembang, kembali memanggil saksi-saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi di Disnakertrans.

Editor: tarso romli
sripoku.com/andi wijaya
Kasubsi Intelijen Kejari Palembang 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kejari Palembang, kembali memanggil saksi-saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan dan Penerimaan Gratifikasi Dalam Penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak K3 Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera. 

Kali ini penyidik memanggil dan memeriksa 11 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi, guna melengkapi berkas perkara dua tersangka yang baru dalam kasus tersebut. 

Ketika ditemui Sripku.com, Kasi Intelijen Dr Hardiansyah melalui Kasubsi Intelijen Kejari Palembang Fachri Aditya mengatakan tim penyidik pidsus Kejati Palembang kini sedang mendalami kasus tersebut dan memanggil sejumlah saksi. 

"Ada 11 orang saksi yang dipanggil dan diperiksa hari ini oleh penyidik, guna melengkapi berkas perkara, mendalami dan mencari alat bukti dalam kasus tersebut, " ungkap Fachri, Rabu (26/2/2025), malam.  

Lanjut Fachri, saksi saksi yang dipanggil penyidik yakni saksi NI (kasubag umum dan kepegawaian Disnakertrans), saksi M (Fungsional pengawas Disnakertrans) dan saksi MF (Fungsional pengawas Disnakertrans)

Lalu, saksi SR (satgas pengawas ketenagakerjaan wil lahat dan pagaralam), saksi TS (Ketua satgas pengawas ketenagakerjaan wil prabumulih dan pali) dan YRI (Satgas Wil Muba)

Kemudian saksi AW (Satgas Wilayah lubuklinggau, empat lawang dan musi rawas) saksi EA (Fungsional pengawas Disnakertrans) dan AY (Satgas pengawas Ketenagakerjan wil muara enim), selanjutnya ada saksi AT dan juga saksi MA. 

"Saksi Saksi di berikan beberapa pertanyaan oleh penyidik, tentunya pertanyaan terkait dengan kasus yang sedang ditangani, " katanya. 

Selain memeriksa Saksi kasus Tersebut, Fachri Juga mengatakan, Penyidik Pidsus Kejati Palembang melakukan pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah dan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang merah indonesia (PMI) kota Palembang tahun 2020 - 2023.

"Nah penyidik juga memeriksa saksi kasus PMI, dan memanggil 4 orang Saksi, " katanya. 

Keempat saksi, Lanjut Fachri, yakni inisial Y (Ketua Bidang Pengembangan Sumber daya dan Kegiatan), saksi H (Sekretaris PMI periode 2019-2024), saksi AB (Wakil Sekretaris periode 2019-2024) dan Saksi M (Wakil Ketua PMI Periode 2019-2024).

Ditambahkan Fachri , jika penyidikan kedua kasus yang ditangani Kejari Palembang masih terus berlangsung hingga saat ini. "Ya saksi masih akan terus dipanggil penyidik sepanjang dibutuhkan keterangannya oleh penyidik, jadi nanti akan kita infokan lagi perkembangan dari penyidikan kedua kasus ini, " Tutupnya.
 

Simak berita menarik lainnya di Sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved