Berita OKI
Kejari Tahan 4 Tersangka Korupsi APBD Dispora OKI Selama 20 Hari, Modus Pemalsuan Anggaran Fiktif
Empat tersangka dalam kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah di Dinas Pemuda dan Olahraga OKI tahun 2022 silam, ditahan Kejari OKI.
Penulis: Nando Davinchi | Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM KAYUAGUNG -- Setelah melewati proses cukup panjang, akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di Dinas Pemuda dan Olahraga tahun 2022 silam.
Dari total anggaran APBD mencapai Rp 14.579.232.321, terdapat anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp 6.536.362.500 serta terdapat anggaran belanja modal Rp 1.204.224.000.
Dikatakan Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi melalui Kasi Pidsus, Parid Purnomo menjelaskan pengelolaan anggaran belanja langsung barang dan jasa serta belanja modal ditemukan ada pengelolaan dana yang tidak tepat.
Terdapat indikasi menghindari anggaran yang telah dicairkan.
"Dari adanya alat bukti yang cukup berdasarkan keterangan 52 saksi, dan ditambah alat bukti berupa hasil audit kerugian negara BPKP Provinsi Sumatera Selatan. Maka terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.130.251.916,"
"Juga telah disita beberapa dokumen sebagai alat bukti dengan penyitaan yang secara sah, maka kami tetapkan 4 orang tersangka" katanya menggelar ungkap kasus di aula pertemuan kantor Kejari OKI, Rabu (26/2/2025) sore.
Di mana tersangka tersebut yaitu selaku Kepala Bidang Olahraga dan PPTK kegiatan keolahragaan inisial IT, lalu Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda dan PPTK kegiatan Pemberdayaan inisial H.
Selain itu terdapat juga Bendahara Pengeluaran periode Januari - Juni tahun 2022 inisial M dan Bendahara Pengeluaran Dispora OKI periode Juni - Desember 2022 inisial AS.
"Salah seorang tersangka IT tidak bisa hadir dalam penetapan hari ini dengan alasan masih di luar kota. Maka akan kami panggil kembali secara patut di hari Jum'at besok".
"Sedangkan 3 orang tersangka lagi mulai hari ini akan ditahan selama 20 hari ke depan," sambungnya.
Menurutnya modus yang dijalankan oleh seluruh tersangka yaitu adanya indikasi pencairan dengan pertanggungjawaban secara fiktif.
"Serta adanya pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan anggaran. Jadi modusnya pengeluaran dibuat secara performa atau anggaran dikeluarkan gelondongan dan kemudian baru dilakukan pertanggungjawaban,"
"Makanya nanti banyak anggaran tak sesuai dengan peruntukannya dan pertanggungjawaban ada fiktif atau tidak ada sama sekali. Serta ada pertanggungjawaban yang tak sesuai dengan kegiatan," tegasnya, tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lagi.
Dengan penyelewengan dana, maka pihaknya menjatuhkan pasal 1 ayat 2 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 UU KUHPidana.
"Subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," pungkasnya.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Berdalih Jaga Diri, Pria di Mesuji Raya OKI Bawa Senpi Rakitan, Terancam Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Tampang Begal Sadis di Pedamaran OKI, Tiga Kali Lepaskan Tembakan ke Warga Saat Beraksi |
![]() |
---|
Sosok BA, Pria Ngaku Jaksa dari Kejagung Diamankan Kejari OKI, Nekat Hendak Temui Sejumlah Pejabat |
![]() |
---|
FENOMENA Halo Matahari Tampak Jelas di Langit OKI Sumsel, Warga Terpukau Saksikan Cincin Pelangi |
![]() |
---|
Pemkab OKI Buka 318 Lowongan Kerja di Job Fair HUT ke-80 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.