Duduk Perkara Korupsi Pertamina Negara Rugi Rp 193 Triliun, Pertalite Dioplos Jadi Pertamax

Kejagung tetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang

Editor: adi kurniawan
KOMPAS.CO/DIAN MAHARANI
KORUPSI MINYAK MENTAH -- Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI DI Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan. Kejagung tetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang 

Fadjar menyebut, pihaknya menghormati Kejagung dalam menjalankan tugas.

"Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (25/2/2025).

Ia memastikan Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar. 

Kendati demikian, Fadjar berharap, proses hukum berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

"Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan tetap berjalan normal seperti biasa," ujarnya.

==========================

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Modus Korupsi Pertamina, Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Negara Rugi Rp 193 Triliun

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved