MK Putuskan PSU Pilkada Empat Lawang

MK Perintahkan PSU Untuk Pilkada Empat Lawang 2024, Begini Respon KPU Sumsel

Respon KPU Sumsel usai perintah MK pelaksanaan pemungutan suara ulang serta tahapan PSU Pilkada Empat Lawang, akan digelar paling lama 60 hari

Penulis: Arief Basuki | Editor: adi kurniawan
Handout
KPU SUMSEL -- Respon KPU Sumsel usai perintah MK pelaksanaan pemungutan suara ulang serta tahapan PSU Pilkada Empat Lawang, akan digelar paling lama 60 hari setelah dibacakan keputusannya 

Kemudian Hakim MK menyatakan batal terhadap keputusan KPU Empat Lawang tetang penetapan nomor urut pasangan calon Bupati Wakil Bupati 2024.

“Memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang yang diikuti 2 pasangan calon yaitu H Joncik Muhammad-Arifai dan H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati sebagai pasangan calon pemilihan Bupati Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024,” ucapnya.

Dimana dalam amar putusan tersebut PSU harus dilakukan dalam waktu paling lama 60 hari sejak amar putusan sidang tersebut dibacakan.

Dengan telah ditetapkannya keputusan sidang perkara PHPU perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/ ini maka pemilihan Bupati Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024 akan kembali dilakukan dengan diikuti oleh 2 pasangan calon.

Kedua pasangan calon tersebut yakni H Joncik Muhammad-Arifai yang diusung oleh PAN, PDI, Demokrat, Golkar, Gerindra, PKS, Nasdem, PSI, dan Garuda.

Sedangkan H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati yang diusung oleh PKB, PPP, Hanura, Perindo, Gelora, PKN, dan Buruh.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved