MK Putuskan PSU Pilkada Empat Lawang

2 Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang yang Akan Bertarung di Pilkada Empat Lawang

Mahkamah Konstitusi tetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Bupati Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024.

|
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Yandi Triansyah
Tangkapan Layar Tribun Sumsel
PUTUSKAN PSU - Tangkapan layar akun YouTube Tribun Sumsel, Senin (24/2/2025). Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo membacakan keputusan sidang perkara PHPU perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin (24/2/2025) di Jakarta, Mahkamah Konstitusi putuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada pemilihan Bupati Wakil Bupati Empat Lawang 

SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG - PSU Pilkada Empat Lawang dipastikan akan diikuti oleh dua pasangan calon yakni Joncik Muhammad-Arifai dan H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati.

Kepastian itu didapatkan  usai Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar putusan sidang perkara PHPU perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/.

Mahkamah Konstitusi tetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Bupati Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024.

“Menolak eksepsi pemohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo, Senin (24/2/2025).

Dalam amar putusan tersebut ditetapkan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian diantaranya membatalkan keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang mengenai hasil pemilihan Bupati Wakil Bupati 2024.

Lalu membatalkan keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang mengenai penetapan pasangan calon Bupati Wakil Bupati 2024.

Kemudian Hakim MK menyatakan batal terhadap keputusan KPU Empat Lawang tetang penetapan nomor urut pasangan calon Bupati Wakil Bupati 2024.

“Memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang yang diikuti 2 pasangan calon yaitu H Joncik Muhammad-Arifai dan H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati sebagai pasangan calon pemilihan Bupati Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024,” ucapnya.

Dimana dalam amar putusan tersebut PSU harus dilakukan dalam waktu paling lama 60 hari sejak amar putusan sidang tersebut dibacakan.

Dengan telah ditetapkannya keputusan sidang perkara PHPU perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/ ini maka pemilihan Bupati Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024 akan kembali dilakukan dengan diikuti oleh 2 pasangan calon.

Kedua pasangan calon tersebut yakni H Joncik Muhammad-Arifai yang diusung oleh PAN, PDI, Demokrat, Golkar, Gerindra, PKS, Nasdem, PSI, dan Garuda serta H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati yang diusung oleh PKB, PPP, Perindo, Gelora, PKN, dan Buruh.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved