MK Putuskan PSU Pilkada Empat Lawang
MK Perintahkan PSU Untuk Pilkada Empat Lawang 2024, Begini Respon KPU Sumsel
Respon KPU Sumsel usai perintah MK pelaksanaan pemungutan suara ulang serta tahapan PSU Pilkada Empat Lawang, akan digelar paling lama 60 hari
Penulis: Arief Basuki | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada Pemilihan Bupati Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024 yang bakal diikuti 2 pasangan calon.
Hal tersebut dipastikan usai Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo membacakan amar putusan sidang perkara PHPU perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/.
“Menolak eksepsi pemohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo, Senin (24/2/2025).
Dalam putusannnua MK menganulir putusan hasil penghitungan suara pada Pilkada Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, 27 November 2024 silam.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel, bakal bersosialisasi terlebih dahulu kepada pihak terkait, seperti penyelenggara serta pengawas.
"Tentu (Putusan MK) akan kita tindaklanjuti," kata Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, Senin (24/2/2025).
Andika mengatakan, bahwa dalam waktu dekat ia akan menggelar rapat terkait pelaksanaan.
"Nanti bersama KPU RI, dan nanti sesuai arahan, " paparnya.
Dimana, ditambahkan Andika sesuai perintah MK pelaksanaan pemungutan suara ulang serta tahapan Pilkada (PSU) Empat Lawang, akan digelar paling lama 60 hari setelah putusan dikeluarkan.
"Nanti (pelaksanaan) 60 hari setelah putusan dibacakan. Tahapannya juga harus dipersiapkan, sepertu sosialisasi konsolidasi serta tahapan kampanye sebelum hari pencoblosan," ungkap Andika.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menetapkan bakal melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Bupati Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024 yang bakal diikuti 2 pasangan calon.
Hal tersebut dipastikan usai Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo membacakan amar putusan sidang perkara PHPU perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/.
“Menolak eksepsi pemohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo.
Dalam amar putusan tersebut ditetapkan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian diantaranya membatalkan keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang mengenai hasil pemilihan Bupati Wakil Bupati 2024.
Lalu membatalkan keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang mengenai penetapan pasangan calon Bupati Wakil Bupati 2024.
Kemudian Hakim MK menyatakan batal terhadap keputusan KPU Empat Lawang tetang penetapan nomor urut pasangan calon Bupati Wakil Bupati 2024.
“Memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang yang diikuti 2 pasangan calon yaitu H Joncik Muhammad-Arifai dan H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati sebagai pasangan calon pemilihan Bupati Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024,” ucapnya.
Dimana dalam amar putusan tersebut PSU harus dilakukan dalam waktu paling lama 60 hari sejak amar putusan sidang tersebut dibacakan.
Dengan telah ditetapkannya keputusan sidang perkara PHPU perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/ ini maka pemilihan Bupati Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024 akan kembali dilakukan dengan diikuti oleh 2 pasangan calon.
Kedua pasangan calon tersebut yakni H Joncik Muhammad-Arifai yang diusung oleh PAN, PDI, Demokrat, Golkar, Gerindra, PKS, Nasdem, PSI, dan Garuda.
Sedangkan H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati yang diusung oleh PKB, PPP, Hanura, Perindo, Gelora, PKN, dan Buruh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.