Asik Main dan Siapkan Tempat Judi Togel, Warga Karang Raja Prabumulih Timur Diringkus Polisi

Warga Jalan Gotong Royong Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Sumsel diringkus polisi karena main judi togel.

Penulis: Edison Bastari | Editor: tarso romli
handout
JUDI TOGEL - Seorang warga berinisial Y yang merupakan warga Kelurahan Karang Raja diringkus polisi saat sedang melakukan aktivitas judi togel, Minggu (23/2/2025). Pelaku tidak hanya main judi Togel namun juga menyediakan tempat untuk warga main judi togel. 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Seorang pria berinisial Y (55), warga Jalan Gotong Royong Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, diringkus polisi diduga menyiapkan tempat untuk perjudian togel (Toto Gelap).

Tersangka diringkus polisi dalam rangka Operasi Pekat Musi 2025 pada Sabtu (22/2) sekitar pukul 21.20 WIB. Saat digerebek di rumah bedeng miliknya, sedang melakukan aktivitas perjudian. 

Dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 1 unit handphone OPPO A74 warna hitam yang digunakan untuk memasang judi togel, uang tunai sebesar Rp137 ribu dan 3 buah buku catatan pasangan nomor togel serta Akun situs perjudian Anekatoto berikut username dan password.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur.

"Kami meringkus tersangka saat sedang melakukan aktivitas judi, tersangka kami ringkus berkat informasi dari masyarakat," kata Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MAP melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda SH MSi kepada wartawan, Minggu (23/2/2025).

Kapolsek mengungkapkan, saat ini pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Prabumulih Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.

 "Kami akan terus memberantas perjudian dan penyakit masyarakat lainnya. Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas perjudian di wilayah hukum kami," tegasnya.

Untuk itu Kapolsek Prabumulih Timur meminta peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan kegiatan ilegal yang meresahkan warga.

"Atas perbuatannya, terdangka Y akan kami dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya. (eds)

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved