Demo Mahasiswa di Palembang

Demo Mahasiswa di DPRD Sumsel Diwarnai Aksi Bakar Ban, 8 Tuntutan ke Pemerintah Prabowo-Gibran

Ratusan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Sumatera Selatan pada hari Kamis (20/2/2025).

Penulis: Andi Wijaya | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Syahrul Hidayat
BAKAR BAN - Aksi bakar ban dari massa aksi Indonesia Gelap di DPRD Sumsel, Kamis (20/2/2025). Ratusan mahasiswa dari Universita Islam Negeri Raden Fatah Palembang turun ke jalan mengkritisi terhadap kebijakan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. SYAHRUL HIDAYAT 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ratusan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Sumatera Selatan pada hari Kamis (20/2/2025). Aksi ini diwarnai dengan pembakaran ban bekas oleh para mahasiswa.

Sambil menunggu perwakilan dari anggota DPRD Sumsel keluar untuk menemui mereka, ratusan mahasiswa terus menyuarakan tuntutan mereka.

"Kawan-kawan tetap bersatu. Jangan ada yang keluar dari barisan dan jangan ada yang keluar gerbang," teriak salah satu koordinator lapangan.

Sebelumnya, ratusan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang telah menduduki jalan POM IX dan perlahan mendekati pelataran kantor DPRD Sumsel sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam aksinya kali ini, mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang menyampaikan pandangan dan tuntutan terkait kebijakan yang diambil oleh kepemimpinan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Kabinet Merah Putih.

Terdapat delapan poin tuntutan yang disampaikan oleh para mahasiswa. Pertama, mereka menolak pemotongan anggaran sektor pendidikan yang diakibatkan oleh efisiensi anggaran pemerintah.

"Hal ini akan membahayakan investasi jangka panjang menuju Indonesia Emas 2025. Pendidikan yang kuat adalah dasar bagi tercapainya tujuan (Indonesia Emas 2025) tersebut," ungkap Ilham, Presma Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, di sela-sela orasinya.

Poin kedua, mereka menuntut pemenuhan hak dosen dan tenaga pendidikan, seperti Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum juga cair.

"Serta menjamin kesejahteraan tenaga pendidik lainnya. Keterlambatan ini dinilai merugikan sektor pendidikan," lanjutnya.

Poin ketiga, mereka menuntut pemerintah mengevaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan melalui program pendidikan. Ilham menekankan pentingnya transparansi dan dampak nyata program ini terhadap kesejahteraan masyarakat.

"Agar program ini tidak hanya menjadi simbol kebijakan tanpa manfaat yang jelas," ungkapnya.

Poin keempat, mahasiswa menolak adanya kapasitas kampus dalam mengelola Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Hal ini dinilai akan merusak lingkungan akademik, melanggar independensi universitas, dan bertentangan dengan prinsip keberlanjutan yang harus dijaga oleh perguruan tinggi.

Poin kelima, mereka menolak revisi Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, terutama Pasal 288A Ayat 1, yang dinilai dapat mengurangi partisipasi publik dalam mengawasi kinerja legislatif serta melemahkan prinsip demokrasi.

Poin keenam, mahasiswa menolak revisi Undang-undang KUHP dan Undang-undang Kejaksaan. Mereka khawatir revisi ini akan menimbulkan tumpang tindih dalam proses hukum dan memberikan wewenang terlalu besar kepada kejaksaan, yang berpotensi menciptakan kekuasaan absolut.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved