Berita Musi Rawas

Kerap Resahkan Warga Bawa Senjata Api Rakitan, Warga Jambi Ditangkap Polisi di Musi Rawas

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS-- Resahkan warga, lantaran sering membawa senjata api rakitan (Senpira), yang disimpan di pinggangnya. Warga Provinsi Jambi di

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Odi Aria
Dokumen Polisi
TERSANGKA SENPIRA: Tersangka, Malik Ibrahim (35) warga Provinsi Jambi saat diamankan di Mapolres Musi Rawas. Tersangka diamankan polisi, lantaran kedapatan membawa Senpira di pinggangnya. 

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS– Resahkan warga lantaran sering membawa senjata api rakitan (Senpira), yang disimpan di pinggangnya warga Provinsi Jambi ditangkap oleh personil Polsek BTS Ulu.

Identitas tersangka adalah Malik Ibrahim, pria berusia 35 tahun warga Kelurahan Pauh Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, IPTU Ryan Tiantoro Putra didampingi, Kapolsek BTS Ulu, IPTU Jemmy Amin Gumayel, saat dikonfirmasi pada Selasa (18/2/2025) membenarkan penangkapan tersebut.

Dikatakan Kasat, pelaku ditangkap pada Minggu, 16 Februari 2025 sekira pukul 03.00 Wib saat sedang berada di Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/01/II/2025/SPKT/SEK BTS ULU/POLRES MUSI RAWAS/SUMATERA SELATAN, tanggal 16 Februari 2025.

Dijelaskan Kasat, kronologis penangkapan tersangka bermula pada Sabtu (15/2/2025) sekira pukul 23.30 Wib, personil Polsek BTS Ulu mendapat informasi bahwa ada yang membawa Senpira sedang berada di Desa Pelawe. 

Selanjutnya, personel melakukan pemetaan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Pelawe, agar tersangka tak melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

"Pada pada Minggu (16/2/2025) sekira pukul 03.00 Wib, anggota Polsek BTS Ulu berhasil menangkap tersangka," kata Kasat. 

Setelah digeledah, ternyata benar kecurigaan polisi. Dimana tersangka kedapatan membawa Senpira jenis pistol berwarna silver lengkap dengan 6 butir amunisi berkaliber 9 mm.

Barang bukti Senpira jenis pistol tersebut disembunyikan terangan di pinggang depan tepatnya dibawah pusar dan tersangka mengakui bahwa senpira tersebut miliknya, dengan dalih untuk menjaga diri.

"Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti di baw Mapolsek BTS Ulu, guna proses pendalaman. Setelah dilakukan interogasi, tersangka diserahkan ke Satreskrim Polres Musi Rawas, guna proses lebih lanjut," tutup Kasat.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved