Vadel Badjideh Tersangka
Kekhawatiran Nikita Mirzani tak 100 Persen Lega Lihat Vadel Badjideh jadi Tersangka, Sorot soal Adab
Nikita Mirzani tampaknya belum 100 % lega melihat Vadel Badjideh yang kini sudah terstatus tersangka.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Fadhila Rahma
Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan melalui YouTube Grid.id pada Jumat (14/2/2025), Nikita Mirzani menjelaskan bahwa seluruh penghasilan Lolly dari endorsement dan pekerjaan lainnya dikuasai oleh keluarga Vadel.
Lolly dilaporkan harus menunggu transferan dari kakak Vadel, Martin Badjideh, bahkan untuk kebutuhan makan sehari-hari.
Anaknya yang bekerja, namun Lolly harus mendapatkan penderitaan ulah keluarga Vadel Badjideh.
Untuk makan pun anaknya harus menunggu transferan.
"Dia untuk makan saja harus nunggu transferan dari keluarganya," ungkap Nikita.
Semua penghasilan Lolly, termasuk dari endorsement, masuk ke rekening Martin, yang membuatnya sangat bergantung pada keluarganya.
Mendengar cerita tersebut dari Lolly, Nikita merasa sangat sakit hati.
"Hati saya tersayat-sayat mendengar cerita anak saya," ujarnya dengan nada emosional.
Ia menegaskan bahwa sekejam-kejamnya perlakuan terhadap Lolly tidak ada yang sebanding dengan sikap yang ditunjukkan oleh keluarga Vadel.
Nikita Mirzani juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas di Indonesia.
"Kalau nggak ada hukum mungkin sudah selesai," tegasnya, menunjukkan ketidakpuasan terhadap perlakuan yang diterima Lolly dari keluarganya.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
| Vonis Vadel Badjideh Ditambah, Organ Reproduksi Lolly Diduga Rusak, Imbas 2 Kali Gugurkan Janin Utuh |
|
|---|
| Bukannya Turun, Pasca Banding Hukuman Vadel Badjideh Bertambah, Jadi 12 Tahun Penjara Denda Rp 1 M |
|
|---|
| Divonis 9 Tahun, Vadel Badjideh Ungkap Kemungkinan Tes DNA, Janin Lolly Sudah Lengkap Sebesar Boneka |
|
|---|
| Divonis 9 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Vadel Badjideh Kuak Proses Aborsi Anak Nikita Mirzani 'Sekali' |
|
|---|
| KONDISI Lolly Pasca Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, dr Oky Pratama Ambil Peran Kuasa Hukum |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.