OTT di Disnakertrans Sumsel

Berkas Perkara OTT Disnakertrans Sumsel Dilimpahkan ke Pengadilan, Dua Tersangka Segera Diadili

Kejaksaan Negeri Palembang telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dua tersangka kasus OTT Disnakertrans Sumsel

Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Kejari Palembang
SERAHKAN BERKAS -- Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang Ario Apriyanto Gopar menyerahkan berkas tersangka kasus OTT Ke Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (14/2/2025). Deliar Marzoeki dan staffnya Alex Rahmad segera disidang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Negeri Palembang telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dua tersangka kasus OTT Disnakertrans Sumsel ke Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (14/2/2025).

Kasus OTT di Disnakertrans Sumsel ini menjerat dua orang, Deliar Marzoeki dan staf pribadinya, Alex Rahman.

Berkas perkara itu diserahkan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gofar, dan diterima oleh Staf Kepaniteraan Tipikor, M Yamin Arif.

Kasi Intelijen Kejari Palembang, Hardiansyah, membenarkan bahwa berkas fisik perkara OTT Disnakertrans sudah diterima.

"Berkas perkara dua tersangka, Ir. Deliar Rizqon Marzoeki dan Alek Rahman, hari ini telah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus," kata Hardiansyah.

Setelah pelimpahan berkas, tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal sidang yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Palembang.

"Setelah dilakukannya pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, tahap selanjutnya adalah proses persidangan yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses ini mencakup penetapan jadwal sidang oleh pengadilan, pemanggilan para pihak yang terlibat, termasuk terdakwa, penuntut umum, dan penasihat hukum, serta pelaksanaan agenda persidangan secara bertahap," katanya.

Sehari sebelumnya, Kejaksaan Negeri Palembang melakukan tahap II terhadap kedua tersangka.

Modus yang dilakukan oleh tersangka Deliar Marzoeki selaku Kadisnakertrans Sumsel adalah menerima gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan Surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan.


Foto: SERAHKAN BERKAS -- Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang Ario Apriyanto Gopar menyerahkan berkas tersangka kasus OTT Ke Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (14/2/2025). Deliar Marzoeki dan staffnya Alex Rahmad segera disidang. (Sumber : Kejari Palembang)

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved