OTT di Disnakertrans Sumsel
Berkas Perkara OTT Disnakertrans Sumsel Dilimpahkan ke Pengadilan, Dua Tersangka Segera Diadili
Kejaksaan Negeri Palembang telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dua tersangka kasus OTT Disnakertrans Sumsel
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Negeri Palembang telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dua tersangka kasus OTT Disnakertrans Sumsel ke Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (14/2/2025).
Kasus OTT di Disnakertrans Sumsel ini menjerat dua orang, Deliar Marzoeki dan staf pribadinya, Alex Rahman.
Berkas perkara itu diserahkan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gofar, dan diterima oleh Staf Kepaniteraan Tipikor, M Yamin Arif.
Kasi Intelijen Kejari Palembang, Hardiansyah, membenarkan bahwa berkas fisik perkara OTT Disnakertrans sudah diterima.
"Berkas perkara dua tersangka, Ir. Deliar Rizqon Marzoeki dan Alek Rahman, hari ini telah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus," kata Hardiansyah.
Setelah pelimpahan berkas, tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal sidang yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Palembang.
"Setelah dilakukannya pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, tahap selanjutnya adalah proses persidangan yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses ini mencakup penetapan jadwal sidang oleh pengadilan, pemanggilan para pihak yang terlibat, termasuk terdakwa, penuntut umum, dan penasihat hukum, serta pelaksanaan agenda persidangan secara bertahap," katanya.
Sehari sebelumnya, Kejaksaan Negeri Palembang melakukan tahap II terhadap kedua tersangka.
Modus yang dilakukan oleh tersangka Deliar Marzoeki selaku Kadisnakertrans Sumsel adalah menerima gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan Surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan.
Foto: SERAHKAN BERKAS -- Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang Ario Apriyanto Gopar menyerahkan berkas tersangka kasus OTT Ke Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (14/2/2025). Deliar Marzoeki dan staffnya Alex Rahmad segera disidang. (Sumber : Kejari Palembang)
KORUPSI K3 Disnakertrans Sumsel, Saksi Beberkan Aliran Uang Ratusan Juta Rupiah ke Mantan Pejabat |
![]() |
---|
Staf Pribadi Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Divonis 1 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara, Kasus Gratifikasi Izin K3 |
![]() |
---|
Kasus OTT Disnakertrans Sumsel, Kejari Palembang Kembali Periksa Saksi |
![]() |
---|
Kejari Palembang Dalami Dua Kasus Korupsi Sekaligus: Disnakertrans dan PMI Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.