Berita Prabumulih

Resmob Polres Prabumulih Ringkus Pembobol Rumah Bedeng , Amankan Barang Bukti Handphone Vivo Y17S

Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih berhasil meringkus BC (37), pelaku pembobolan rumah bedeng di Kelurahan Pasar II Kecamatan Prabumulih Utara.

Penulis: Edison Bastari | Editor: tarso romli
sripoku.com/edison bastari
BOBOL RUMAH - Pelaku pembobol rumah bedeng inisial BC (37) berhasil diringkus tim opsnal Resmob Polres Prabumulih pada Rabu (12/2/2025). Tersangka membongkar rumah bedeng di kawasan Kelurahan Pasar 2 dan mencuri barang-barang berharga. 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih berhasil meringkus pelaku pembobolan rumah bedeng di wilayah Jalan Letnan Munandar Kelurahan Pasar II Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih Sumsel, pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.

Pelaku berhasil diringkus berinisial BC (37) yang merupakan warga Jalan Mangga Besar Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Tersangka diamankan polisi ketika sedang nongkrong di pinggir jalan di dekat Stasiun Kereta Api Kota Prabumulih di Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur, pada Rabu (12/2) sekitar pukul 18.30 WIB.

Berdasarkan informasi dihimpun, tersangka membongkar sebuah bedeng di Jalan Letnan Munandar Kelurahan Pasar II Kota Prabumulih.

Tersangka berhasil masuk melalui pintu depan rumah.

Pelaku mengacak-acak isi rumah, lalu mengambil sebuah tas berisi handphone Vivo Y17S, uang tunai Rp 700 ribu dan satu lembar STNK sepeda motor Spacy atas nama S. 

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MAP melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga ST MT bersama Kanit Pidum, Ipda Sucipto SH mengatakan setelah menerima laporan, pihaknya menyelidiki hingga akhirnya mendapat informasi keberadaan pelaku. 

"Pelaku berhasil diamankan dan tidak melakukan perlawanan, tersangka langsung dibawa ke Polres Prabumulih beserta barang bukti 1 unit handphone Vivo Y17S milik korban untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Kasat.

 Polisi masih melakukan pengembangan guna memastikan apakah pelaku terlibat dalam aksi pencurian lainnya di wilayah Prabumulih. 

"Pelaku kini ditahan di Polres Prabumulih dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga.

Baca berita lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved