Gaji ke13
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan THR Tahun 2025, Berikut Besarannya
Kabar menggembirakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa gaji ke-13
Terkait besaran gaji ke-13 dan 14, jumlah yang diterima bervariasi tergantung pada status dan kedudukan penerima.
Menurut informasi dari Antara pada Rabu, 22 Januari 2025, berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan dibayarkan tahun ini:
Besaran gaji ke-13 dan 14 yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan kelompok lainnya berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima.
Merujuk Antara dari Kompas.com Rabu (22/1/2025), berikut besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan cair tahun ini:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural: Ketua/Kepala: Rp 26.299.000 Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200 Sekretaris: Rp 23.420.250 Anggota: Rp 23.420.250.
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural: Eselon I: Rp 20.738.550 Eselon II: Rp 16.262.400 Eselon III: Rp 11.535.300 Eselon IV: Rp 8.844.150.
3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
A. SD/SMP/sederajat: Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050 Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100 Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.
B. SMA/Diploma I: Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750 Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200 Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600.
C. Diploma II/Diploma III: Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800 Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750 Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900.
D. Strata I/Diploma IV: Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550 Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150 Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550.
E. Strata II/Strata III: Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100 Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650 Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Sri Mulyani dan Istana soal Pencairan Gaji ke-13, Berikut Besarannya"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.