Gaji ke13

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan THR Tahun 2025, Berikut Besarannya

Kabar menggembirakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa gaji ke-13

Editor: Yandi Triansyah
istimewa
ILUSTRASI UANG - Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) akan tetap dibayarkan pada tahun 2025. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Kabar menggembirakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) akan tetap dibayarkan pada tahun 2025.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada Kamis (6/2/2025) di Jakarta.

Meskipun tidak memberikan rincian angka pasti, Sri Mulyani memastikan bahwa proses persiapan untuk kedua pembayaran tersebut sedang berjalan.

Ia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu informasi lebih lanjut.

Kabar baik ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, pada Jumat (7/2/2025) di Gedung Kwarnas, Jakarta.

 Hasan Nasbi menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR adalah hak pegawai negeri dan pasti akan dibayarkan.

Ia juga menambahkan bahwa efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto tidak akan memengaruhi belanja pegawai.

"Ibu Menteri Keuangan sudah memberikan pernyataan, dan efisiensi yang disampaikan oleh Presiden tidak termasuk dalam belanja pegawai," ujarnya.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan THR?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, penerima gaji ke-13 dan THR meliputi:

PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat negara, Pensiunan,Penerima tunjangan.

Selain itu, pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan THR jika memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak atas tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13.

Pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural juga termasuk dalam daftar penerima.

Besaran Gaji ke-13 dan THR

Besaran gaji ke-13 dan THR yang diterima akan bervariasi tergantung pada status, kedudukan, jenjang pendidikan, dan masa kerja penerima. Rincian lengkap mengenai besaran gaji ke-13 dan THR dapat dilihat pada sumber-sumber berita terpercaya.

Terkait besaran gaji ke-13 dan 14, jumlah yang diterima bervariasi tergantung pada status dan kedudukan penerima. 
Menurut informasi dari Antara pada Rabu, 22 Januari 2025, berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan dibayarkan tahun ini: 

Besaran gaji ke-13 dan 14 yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan kelompok lainnya berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima.

Merujuk Antara dari Kompas.com Rabu (22/1/2025), berikut besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan cair tahun ini: 

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural: Ketua/Kepala: Rp 26.299.000 Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200 Sekretaris: Rp 23.420.250 Anggota: Rp 23.420.250.

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural: Eselon I: Rp 20.738.550 Eselon II: Rp 16.262.400 Eselon III: Rp 11.535.300 Eselon IV: Rp 8.844.150. 

3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

A. SD/SMP/sederajat: Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050 Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100 Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.

B. SMA/Diploma I: Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750 Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200 Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600.

C. Diploma II/Diploma III: Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800 Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750 Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900.

D. Strata I/Diploma IV: Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550 Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150 Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550.

E. Strata II/Strata III: Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100 Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650 Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Sri Mulyani dan Istana soal Pencairan Gaji ke-13, Berikut Besarannya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved