Gaji ke13

Kabar Gembira, PNS, TNI-Polri Terima THR dan Gaji ke-13 tahun 2021

PEMERINTAHAN Presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin mengajukan alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2021 mendatang.

Editor: Sutrisman Dinah
kolase sripoku.com
ILUSTRASI: Gaji 13 PNS, TNI-Polri 2020. 

SRIPOKU.COM ---  Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'rif Amin, mengalokasi anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2021 mendatang.

Ini menjadi kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS), dan TNI-Polri. Dalam penyusunan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), alokasi belanja THR dan gaji ke-13 ini masuk dalam pos dana alokasi umum (DAU) mencapai Rp390,2 Trliun.

Alokasi anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI maupun Polri sudah masuk dalam RUU APBN 2021.

Direktur Jenderal Anggaran Askolani seperti dipansir CNBC-Indonesia.com mengatakan, untuk tahun 2021 mendatang pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan secara penuh. Artinya, tidak ada potongan tunjangan kinerja seperti yang diberikan pada tahun 2020.

Baca juga: Tok! Gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) tak Naik Pada Tahun 2021, Lalu Bagaimana Kabar THR & Gaji 13?

Baca juga: Gaji PNS Golongan 3A Berdasarkan Lamanya Masa Kerja, Berikut Rincian Gaji Pokok PNS Terbaru 2020

"Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full," kata Askolani.

Anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Diharapkan legislatif menyetujui alokasi anggaran ini untuk membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.

 "Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021, sebelum dilaksanakan," kata Askolani.

THR dan Gaji ke-13 PNS diberikan kepada:

- PNS

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.

- PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.

- PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri penerima uang tunggu.

- Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved