Gaji PNS Golongan 3A Berdasarkan Lamanya Masa Kerja, Berikut Rincian Gaji Pokok PNS Terbaru 2020
Gaji PNS Golongan 3A Berdasarkan Lamanya Masa Kerja, Berikut Rincian Gaji Pokok PNS Terbaru 2020
Gaji PNS Golongan 3A Berdasarkan Lamanya Masa Kerja, Berikut Rincian Gaji Pokok PNS Terbaru 2020
SRIPOKU.COM - SELEKSI CPNS 2019 sebentar lagi akan memasuki tahap pengumuman hasil SKD CPNS 2019.
Setelah itu, para peserta CPNS 2019 akan memasuki tahap tes SKB.
Nah, kini yang paling penting diketahui adalah berapakah besaran gaji PNS lulusan S1.
Inilah rinciannya :
Gaji Pokok PNS diatur dalam PP Nomor 30 tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PNS lulusan S1 masuk dalam golongan IIIA.
Dalam PP tersebut PNS golongan IIA memperoleh gaji pokok Rp 2.456.700.
• Pemerintah Bolehkan PNS Pria Berpoligami Sedangkan PNS Wanita Dilarang Poliandri, Lihat Syaratnya
• Ada Joki CPNS Menyusup di Tengah Tes PNS 2020, Lulus dengan Nilai 408, Pelakunya Pelajar Lulusan SMA
Berikutnya PNS Golonga IIIA akan mendapat uang makan.
Besaran uang makannya adalah Rp 35.000 per hari dikalikan jumlah hari kerja. Hitungannya menjadi 37.000 X 26 hari kerja = 962.000
PNS golongan IIIA yang telah memiliki istri/suami akan mendapat tunjangan istri/suami 5% dari gaji pokok atau sebesar Rp 96.300.
PNS golongan IIIA yang sudah memiliki anak akan mendapat tunjangan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap 1 anak sampai anak kedua.
Artinya untuk 1 anak makan PNS golongan IIA akan mendapatkan Rp 38.250.
Nah berikutnya yang cukup besar adalah tunjangan kinerja.
Setiap daerah dan instansi memiliki tunjangan kinerja berbeda-beda.
Namun rata-rata CPNS golongan IIIA akan memperoleh tunjangan kinerja sekitar Rp 2,9 juta.
Namun ada pula daerah atau instansi lain yang memiliki tunjangan kinerja jauh lebih tinggi. Misalnya Pemprov DKI Jakarta.