Pemerintah Bolehkan PNS Pria Berpoligami Sedangkan PNS Wanita Dilarang Poliandri, Lihat Syaratnya

Pemerintah Bolehkan PNS Pria Berpoligami Sedangkan PNS Wanita Dilarang Poliandri, Lihat Syaratnya

Editor: Fadhila Rahma
Instagram/@kaligrafi_danishabby
PNS 

Pemerintah Bolehkan PNS Pria Berpoligami Sedangkan PNS Wanita Dilarang Poliandri, Ini Syaratnya

SRIPOKU.COM - Pernyataan tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan poligami kembali mencuat.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo yang sempat memberi pernyataan tentang PNS berpoligami pada Kamis, (05/03/2020) di Jakarta.

Namun, Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan ASN wanita tidak boleh berpoliandri (bersuami lebih dari satu).

Hal itu disampaikannya saat dihubungi oleh Tribunnews.com, Jumat (06/03/2020).

"Ya gak bisa," ucapnya saat dimintai konfirmasi terkait PNS Wanita berpoliandri.

PNS pria boleh menikah atau memiliki pasangan lebih dari satu (poligami), tetapi PNS Wanita tidak boleh (poliandri).

Paryono juga menjelaskan, jika ASN pria hendak berpoligami maka harus meminta izin istrinya, atasannya hingga menteri.

"Pasal 4 PP 45/1990 merupakan perubahan dari PP 10/1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS," ucap Paryono memberikan penjelasan bahwa adanya peraturan tertulis mengenai hal tersebut.

Kemudian, Paryono menambahkan bahwa ketika izin sudah dituliskan ke menteri, Jaksa Agung, pimpinan BUMN, dan BUMD tidak otomatis diperbolehkan.

"Kan ada alasan-alasan kenapa dia mau beristeri dua (lebih dari satu) dan pejabat bisa memberi atau menolak memberikan izin," ucap Paryono.

Dampak poligami

Pilihan berpoligami oleh seorang pria memiliki sejumlah risiko kesehatan yang dapat menerpa pihak wanita, baik yang menjadi istri pertama maupun istri kedua atau selanjutnya.

Risiko kesehatan tersebut bukan hanya dapat menyerang dari sisi medis, melainkan juga sisi psikologis.

Sisi medis

Seksolog, dr. H. Boyke Dian Nugraha, Sp.OG, MARS, menerangkan dari sisi medis, seorang pria yang berganti pasangan dapat menyebabkan kanker rahim pada wanita pasangannya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved