Gaji ke13

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan THR Tahun 2025, Berikut Besarannya

Kabar menggembirakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa gaji ke-13

Editor: Yandi Triansyah
istimewa
ILUSTRASI UANG - Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) akan tetap dibayarkan pada tahun 2025. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Kabar menggembirakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) akan tetap dibayarkan pada tahun 2025.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada Kamis (6/2/2025) di Jakarta.

Meskipun tidak memberikan rincian angka pasti, Sri Mulyani memastikan bahwa proses persiapan untuk kedua pembayaran tersebut sedang berjalan.

Ia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu informasi lebih lanjut.

Kabar baik ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, pada Jumat (7/2/2025) di Gedung Kwarnas, Jakarta.

 Hasan Nasbi menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR adalah hak pegawai negeri dan pasti akan dibayarkan.

Ia juga menambahkan bahwa efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto tidak akan memengaruhi belanja pegawai.

"Ibu Menteri Keuangan sudah memberikan pernyataan, dan efisiensi yang disampaikan oleh Presiden tidak termasuk dalam belanja pegawai," ujarnya.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan THR?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, penerima gaji ke-13 dan THR meliputi:

PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat negara, Pensiunan,Penerima tunjangan.

Selain itu, pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan THR jika memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak atas tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13.

Pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural juga termasuk dalam daftar penerima.

Besaran Gaji ke-13 dan THR

Besaran gaji ke-13 dan THR yang diterima akan bervariasi tergantung pada status, kedudukan, jenjang pendidikan, dan masa kerja penerima. Rincian lengkap mengenai besaran gaji ke-13 dan THR dapat dilihat pada sumber-sumber berita terpercaya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved