Berita OKI

Polisi Ringkus Dua Begal Bersenjata Api Rakitan di OKI, Beraksi Sejak 2021

Polres OKI berhasil meringkus dua begal yang beraksi di Jalan Lintas Timur, Desa Tugumulyo, Kecamatan Lempuing

Penulis: Nando Davinchi | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Nando Davinchi
GELAR UNGKAP KASUS - Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto saat berbincang dengan pelaku begal Jurbiadi dan MA saat melakukan gelar ungkap kasus di Mapolres OKI pada Jumat (7/2/2025) sore. Dua pelaku ini sejak tahun 2021 beraksi di wilayah OKI. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Polres OKI berhasil meringkus dua begal yang beraksi di Jalan Lintas Timur, Desa Tugumulyo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Dua pelaku yang ditangkap yakni Jurbiadi dan satu pelaku lainnya MA masih di bawah umur.

Penangkapan pelaku bermula dari viralnya video berdurasi 1 menit 30 detik yang memperlihatkan dua orang korban panik dan mendatangi sebuah warung.

Dalam rekaman tampak seorang pemuda memakai jaket kebingungan dan menelepon keluarganya setelah sepeda motor Kawasaki Ninja miliknya dibawa kabur pelaku.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, mengatakan terdapat dua orang tersangka yaitu Jurbiadi dan MA yang masih di bawah umur.

Menurut keterangan dari keduanya, aksi mereka lakukan sejak tahun 2021 lalu. 

"Kalau Jurbiadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas 2 laporan yang dulu pernah dilakukan di tahun sebelumnya," katanya saat melakukan gelar ungkap kasus di Mapolres OKI pada Jumat (7/2/2025) siang.

Dijelaskan dari penyelidikan, saat ini tercatat sebanyak 7 laporan polisi yang mengaku menjadi korban keduanya.

Hal itu, karena korban mengenali pelaku Jurbiadi yang memiliki ciri khusus pada wajahnya.

"Tentunya akan kami kembangkan, sehingga rentetan kejadian sebelumnya akan dapat terungkap," paparnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, pihaknya juga turut menyita motor Honda Beat hitam, hp Vivo y12s, senjata api rakitan (senpira), 6 butir amunisi aktif yang dipakai pelaku melancarkan aksinya.

 "Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara," ujarnya.

Sementara itu, Jurbiadi mengaku motor hasil curiannya akan dijual ke penadah yang ada di Desa Negeri Pakuan, Kabupaten OKU Timur.

"Iya hasil curian semuanya dibawa ke sana, uangnya untuk rawat kebun jeruk," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kejadian begal motor ini menjadi viral setelah video kejadian tersebut diunggah di Instagram @ogankomeringilir.info.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved