Berita Muba

Tertibkan Kendaraan ODOL, Pemkab Muba dan Satlantas Polres Muba Turun Tangan

Maraknya kendaraan besar yang melintas di ruas jalan kabupaten Sungai Lilin - Keluang, tepatnya di Simpang Talang Siku Desa Pinang Banjar

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Fajeri Ramadhoni
PENERTIBAN - Tim gabungan dari Dishub Muba dan Satlantas Polres Muba ketika memeriksa kendaraan sesuai tonase dan ODOL ketika melintas jalan poros Sungai Lilin, Kamis (6/2/2025). Pada pemeriksaan tersebut kendaraan yang melebihi over dimensi langsung dilakukan penilangan. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Maraknya kendaraan besar yang melintas di ruas jalan kabupaten Sungai Lilin - Keluang, tepatnya di Simpang Talang Siku Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Muba, langsung direspons cepat oleh Pemkab Muba.

Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Muba dan Satlantas Polres Muba melakukan penertiban kendaraan over dimensi dan over tonase (ODOL) yang melintas di jalan tersebut, Kamis (6/2/2024).

Kadishub Muba Musni Wijaya melalui Kabid LLAJ Ahamad Wendiyansah mengatakan bahwa mobil angkutan sawit dan tangki dihentikan oleh tim gabungan untuk dilakukan pemeriksaan.

Mengingat kendaraan dengan tonase besar atau ODOL dilarang melintas di jalan tersebut.

"Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi kendaraan over tonase dan over dimensi yang melintas. Dari pemeriksaan yang dilakukan, sebagian besar masih sesuai standar, namun ada juga memang kendaraan yang over dimensi," kata Wendi.

Ia menjelaskan bahwa jalan poros Sungai Lilin - Keluang merupakan jalan kabupaten yang masuk klasifikasi kelas 3.

Di mana menurut UU No. 22 Tahun 2009, panjang maksimal kendaraan angkutan adalah 9 meter.

"Namun, ada kita temukan tangki gandeng dengan panjang lebih dan juga truk dari salah satu ram yang melebihi dimensi untuk klasifikasi kelas jalan kabupaten. Tentunya ini menjadi kesalahan dan tidak boleh melintasi jalan tersebut," ungkapnya.

Ia mengungkapkan bahwa kendaraan yang over dimensi ini langsung dilakukan tindakan penilangan oleh pihak Satlantas Polres Muba.

"Untuk penindakan memang wewenang dari pihak Satlantas Polres Muba, jadi untuk kendaraan yang over dimensi langsung diambil tindakan. Kita mengimbau untuk para pengemudi angkutan barang dan perusahaan angkutan umum agar wajib mematuhi ketentuan seperti tata cara pemuatan barang, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan yang dilewati," tegasnya.

Sementara itu, Yudha, masyarakat sekitar, mengatakan bahwa pasca portal dilakukan pembongkaran, memang banyak mobil-mobil besar yang melintas.

Sehingga kendaraan besar tersebut dapat membahayakan warga dan jalan yang dilewatinya.

"Harus ditindak tegas oleh petugas, kalau didiamkan begitu saja jalan di sini bisa rusak akibat tonase dari kendaraan. Belum lagi dengan keselamatan warga, seharusnya kendaraan besar tidak boleh melintas di sini, kami berharap pemerintah memberikan peringatan tegas bagi kendaraan yang melintas," harapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved