Pilkada Sumsel 2024

Dari 11 Perkara PHPU di Sumsel, Hanya 1 yang Lanjut ke Pembuktian di MK

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI, hanya terdapat 1 perkara

Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Pribadi
PUTUSAN DISMISSAL - Koordinator divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi Bawaslu Provinsi Sumsel Ahmad Naafi ungkap dari 11 perkara hasil Pilkada di Sumsel yang diajukan ke MK RI hanya 1 perkara yang lanjut untuk pembuktian, Rabu (5/2/2025). 

Perkara nomor 136/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Tahun 2024 dengan pemohon Iwan Hermawan-M. Faisal Ranopa (tidak memenuhi syarat formil).

Perkara nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 dengan pemohon Ruli Margianto dan Anggi Aribowo (permohonan tidak dapat diterima).

Perkara nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten OKU tahun 2024 dengan pemohon Purna Nugraha-Yenny Elita (tidak memenuhi syarat formil, permohonan tidak jelas atau kabur).

Perkara nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Banyuasin tahun 2024 dengan pemohon Slamet-Alfi Novtriansyah Rustam (permohonan tidak dapat diterima).

Perkara nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Muara Enim tahun 2024 dengan pemohon Nasrun Umar-Lia Anggraini.

Perkara nomor 176/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Lahat Tahun 2024 dengan pemohon Yulius Maulana-Budiarto (permohonan tidak dapat diterima).

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved