Opini

Strategi Hidup Dalam Komunitas

RASULULLAH bersabda bahwa bagi siapa yang keluar dari jamaah walau sejengkal, maka sungguh telah terlepas ikatan Islam dari lehernya

Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Pribadi
Prof. Dr. Hj. Uswatun Hasanah, M.Ag Dirda LPPK Sakinah Kota dan Dosen UIN Raden Fatah Palembang 

Oleh : Prof. Dr. Hj. Uswatun Hasanah, M.Ag 

Dekan Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam Dirda LPPK Sakinah Kota Palembang

SRIPOKU.COM -  RASULULLAH bersabda bahwa bagi siapa yang keluar dari jamaah walau sejengkal, maka sungguh telah terlepas ikatan Islam dari lehernya (Ibn Hanbal, 4/ 202).Berjama’ah yang dimaksudkan dalam hadis adalah bersatu padu atau bersama-sama (Q.S. 4: 71).

Kesatuan yang tidak hanya terkait secara zahir tetapi yang lebih utama adalah keterikatan rasa. Model persatuan ini hanya ada dalam komunitas masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dengan tepat dan memberi makna pada menjalin silaturahmi (Q.S. 59: 14).

Banyak hal yang menjadi utama ketika dilakukan secara bersama-sama terlebih untuk kepentingan orang banyak. Tidak hanya manusia bahkan Allah sebagai Penguasa Semesta membatalkan hukum yang telah ditetapkan-Nya demi melaksanakan kepentingan manusia sebagai individu terlebih lagi sebagai kelompok masyarakat.

Misalnya kebolehan melaksanakan shalat jenazah pada waktu yang dilarang. Dari Ibnu Abbas berkata: “Orang-orang yang diridhai mempersaksikan kepadaku dan di antara mereka yang paling aku ridhai adalah Umar, (mereka semua mengatakan) bahwa Nabi melarang shalat setelah Shubuh hingga matahari terbit dan setelah Ashar sampai matahari terbenam (al-Bukhariy, 547).

Meskipun terdapat perbedaan di kalangan ulama tentang makna pelarangan shalat dalam hadis, namun pendapat terbanyak adalah makruh melaksanakan shalat yang tidak ada sebabnya.  

Shalat sunnat rawatib yang lebih utama untuk dikerjakan akan tetapi dilarang untuk dilaksanakan pada waktu tersebut.

Namun pelarangan seolah tidak berlaku ketika ada jenazah yang harus dishalatkan. Makruh berubah menjadi diperbolehkan bahkan diutamakan terlebih pada kondisi yang menuntut untuk meyegerakan pemakaman (Ibn Hajar, Fathul Baary, 3/429-433).

Melalui hidup berkomunitas menjadi jalan bagi terlepasnya musibah. Salah satu problem sosial yang menjadikan kebersamaan sebagai jalan keluarnya ialah menanggulangi kemiskinan.

Sebagai sebuah persoalan yang terus berlangsung, kemiskinan hadir menghantui seluruh lapisan masyarakat, menjadi persoalan yang tidak hanya terjadi di negara berpenghasilan rendah tetapi juga di negara maju (Eivend, 2013).

Kemiskinan bukan hanya pesoalan manusia secara individual tetapi juga menjadi persoalan masyarakat yang membutuhkan kebijakan negara dan pemerintah (Lymbery, 2020).

Berbagai upaya dilakukan untuk memberantas persoalan ini, termasuk di antaranya dengan jalan mengeluarkan zakat, infak dan sedekah (Asperen, 2015, Stolleis, 2013) Islam tidak membiarkan para fakir miskin dengan segala kekurangannya sendirian.

Allah telah menetapkan hak mereka pada para orang kaya dalam satu bagian yang disebut zakat atau sedekah wajib. Karena sesungguhnya tujuan utama perintah membayar zakat adalah untuk membantu mencukupi kebutuhan fakir miskin (Q.S. 9:60).  

Secara lebih khusus Rasulullah menegaskan bahwa sedekah bisa menjadi solusi bagi orang yang tertimpa musibah bahkan mampu untuk mencegah datangnya musibah.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved