Berita PALI
Sebut Lalai Menjaga Aset, Ketua DPRD PALI Minta PT Medco Tanggung Jawab Dampak Kebocoran Pipa Minyak
Ketua DPRD Kabupaten PALI, H Ubaidillah menyebut ada unsur kelalaian dari pihak PT Medco Indonesia terkait insiden kebocoran pipa minyak negara.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: tarso romli
Hal tersebut tertuang dalam PP nomor 74 tahun 2001 Pasal 39 Ayat 2 C, yang berbunyi dimana penanggung jawab usaha atau kegiatan dapat dibebaskan dari kewajiban membayar ganti kerugian sebagaiman dimaksud dalam Ayat (1) jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, salah satu alasannya yang disebutkan dalam huruf (C) adanya tindakan pihak perusahaan yang menyebabkan terjadinya pencemaran atau pengrusakan lingkungan hidup.
"Kalau merujuk pasal ini, seperti yang disampaikan oleh perwakilan manajemen PT Medco Yulianto, jika terbukti benar penyebabnya sabotase jelas pihak perusahan tidak berkewajiban ganti rugi. Tapi yang kami tekankan dalam kasus ini adanya masyarakat yang tidak bersalah menjadi korban yang dirugikan dalam kasus ini. Dalam hal ini perusahan harus ada nuraninya untuk memberikan solusi membuat kebijakan untuk merealisasikan ganti rugi tersebut, kasihan masyarakat yang terdampak dalam kasus pencemaran ini," jelasnya.
Oleh karena itu, Ia juga mendesak kepada PT Medco E&P Indonesia harus melakukan ganti rugi atas dampak pencemaran kebocoran pipa tersebut.
Dia juga menegaskan ganti rugi tersebut harus secepat mungkin direalisasikan, minimal minggu depan pihak perusahaan harus konfirmasi ke DPRD atas pengajuan yang diminta oleh pihak masyarakat.
“Kami akan ke SKK Migas, bila perlu ke Kementerian Lingkungan Hidup, pihak PT Medco harus bertanggungjawab atas dampak pencemaran,” tegasnya.
Selain itu pihak Medco E&P Indonesia didesak untuk segera membersihkan pencemaran limbah minyak yang berceceran tersebut.
“Kami juga meminta untuk segera mungkin membersihkan pencemaran yang disebabkan apapun oleh pihak perusahaan Medco E&P Indonesia,”sambungnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah juga menambahkan terlepas pipa bocor tersebut disengaja atau tidak sengaja, pihak PT Medco haruslah bertanggungjawab atas pencemaran lingkungan.
“Jadi artinya, PT Medco segera merelokasi ini jangan sampai menyebar ke mana-mana. Karena air ini sumber kehidupan manusia,” kata Firdaus.
Dalam rapat tersebut juga sempat disampaikan terdapat 5 sungai lelang lebung, yang dilelang oleh masyarakat Desa Tempirai. Sungai itu juga terdampak atas pencemaran minyak tersebut.
“Terhadap dampak pencemaran itu adanya kerusakan sungai yang dilelang oleh masyarakat dan itu harus PT Medco ganti rugi untuk menjaga kearifan lokal,” jelas Firdaus.
Sementara itu, pihak perwakilan manajemen PT Medco E&P Indonesia Yulianto yang hadir bersama 5 perwakilan manajemen lainya, dalam rapat tersebut menyebut bocor pipa tersebut karena tindakan vandalisme.
“Kalau tidak digesek tidak mungkin minyak berceceran. Beda dengan korosi. Ini vandalisme butuh kerjasama dengan semua pihak,” katanya.
Untuk itu, Yulianto mengatakan butuh kerjasama semua pihak, agar dapat mengungkap siapa pelaku penggesekan pipa minyak aset negara ini.
Yulianto mengatakan terkait dengan upaya penjagaan keamanan pipa minyak jalur pipa Kaji - Pengabuan terdapat beberapa titik kebocoran yang disebakan oleh vandalisme.
SRI Kusrini Ditunjuk Jadi Ketua PKS PALI, Berikut Susunan Lengkap Pengurus DPTD PKS PALI 2025–2030 |
![]() |
---|
MOMEN Karnaval HUT ke-80 RI di PALI Jadi Berkah Bagi Pedagang, Omzet Naik hingga Tiga Kali Lipat |
![]() |
---|
Polemik Mobil Dinas Mewah PALI, Pengamat Tuding Ada Penyelundupan Anggaran |
![]() |
---|
Satu Rumah di Talang Ubi Ludes Terbakar, Damkar PALI : Penghuni Semua Selamat, Itu yang Penting |
![]() |
---|
AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait Ajak Santri Ponpes di PALI Tanam Jagung, Pakai Bibit NK306 Garuda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.