Berita Prabumulih

Gadaikan Mobil Rental, Al Fajri Warga Kelurahan Wonosari Prabumulih Timur Ditangkap Polisi

Akibat ulahnya menggadaikan mobil rental,  Al Fajri (26) diringkus tim opnal Satreskrim Polres Prabumulih pada Minggu (2/2/2025) pukul 22.30 WIB.

Penulis: Edison Bastari | Editor: tarso romli
sripoku.com/edison bastari
GELAPKAN MOBIL - Al Fajri warga Kelurahan Wonosati Kecamatan Prabumulih Utara diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih, Senin (3/2/2025). Pria pengangguran itu dilaporkan ke polisi karena menggadai mobil rental. 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Akibat ulahnya menggadaikan mobil rental,  Al Fajri (26) diringkus tim opnal Satreskrim Polres Prabumulih pada Minggu (2/2/2025) pukul 22.30 WIB.

Warga Jalan Ali Asan Gang Toman RT 01 RW 09 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih diringkus polisi saat berada di rumah temannya di Jalan RA Kartini Gang Anggrek Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan satu unit mobil Avanza dengan plat BG 1446 W yang digadaikan tersangka.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, penangkapan tersangka bermula dari laporan Budi Agustomi (43) warga Jalan Bukit Lebar RT 01 RW 07 Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih ke Polres Prabumulih.

Dalam laporannya Budi Agustomi mengatakan pada Sabtu (1/2/2025) di Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul, Al Fajri datang menemui dirinya untuk menyewa mobil dan kemudian terjadi kesepakatan.

Al Fajri sepakat menyewa mobil selama 5 hari dengan tarif Rp 400 ribu per hari dan dibayar sebesar Rp 1,2 juta diduga sebagai uang muka. Namun setelah selesai masa rental, tersangka tak kunjung mengembalikan mobil dan ketika dihubungi tidak bisa.

"Menindaklanjuti laporan itu petugas kami langsung melakukan penyelidikan dan mengerahui keberadaan tersangka," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MAP melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga ST MT didampingi Kanit Pidum Ipda Rio Pratama Kristona kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

Kanit Pidum mengungkapkan setelah mengetahui keberadaan tersangka tim resmob Polres Prabumulih langsung meringkus yang bersangkutan saat berada di kediaman temannya dan tersangka Al Fajri menunjukkan di mana mobil digadaikan.

"Lalu tersangka dan barang bukti mobil kita amankan di Satreskrim Polres Prabumulih. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan," tegasnya.(eds)

Baca berita lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved