Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kilogram

Beli Gas LPG 3 Kg tak Bisa Lagi Lewat Pengecer, Berikut Cara Cari Lokasi Pangkalan Resmi Via Online

Mulai 1 Februari 2025, penjualan gas elpiji 3 kg atau LPG 3 kg di pengecer tidak lagi diperbolehkan.

Editor: Odi Aria
Tribun Sumsel/Rahmat Aizullah
LPG 3 KG- Beli Gas LPG 3 Kg tak Bisa Lagi Lewat Pengecer, Berikut Cara Cari Lokasi Pangkalan Resmi Via Online. 

SRIPOKU.COM- Mulai 1 Februari 2025, penjualan gas elpiji 3 kg atau LPG 3 kg di pengecer tidak lagi diperbolehkan. Keputusan ini diambil untuk memastikan distribusi gas bersubsidi lebih tepat sasaran.

Masyarakat yang ingin membeli gas elpiji 3 kg kini harus mendatangi pangkalan resmi Pertamina, dan pembelian akan dilakukan dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual gas elpiji subsidi wajib mendaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Pengecer yang ingin bergabung sebagai pangkalan harus terlebih dahulu mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Gas elpiji 3 kg yang dijual di pangkalan resmi Pertamina akan mengikuti harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Pangkalan-pangkalan ini dapat dikenali dengan papan nama atau spanduk yang mencantumkan informasi tentang harga dan status mereka sebagai pangkalan resmi Pertamina.

Untuk mempermudah masyarakat dalam mencari pangkalan terdekat, Pertamina menyediakan layanan pencarian secara online melalui situs resmi mereka.

 Pengguna dapat mengakses halaman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg, lalu memilih menu “Lokasi Pangkalan Terdekat” dan mengaktifkan izin lokasi di perangkat mereka.

Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi call center Pertamina di nomor 135 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Pembelian gas elpiji 3 kg di pangkalan resmi akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP), yang akan memudahkan proses pencatatan transaksi.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi penyalahgunaan distribusi gas elpiji bersubsidi dan memastikan subsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Cara Mencari Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg
 
Sebagai informasi, pangkalan resmi elpiji 3 kg bisa dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan pangkalan resmi Pertamina.

Pada papan nama atau spanduk tersebut, juga tertuang harga sesuai HET.

Perlu diketahui, harga elpiji 3 kg yang dijual di pangkalan resmi sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing.

Lantas, bagaimana cara mencari pangkalan resmi gas elpiji 3 Kg?

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved