Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kilogram
Beli Gas LPG 3 Kg tak Bisa Lagi Lewat Pengecer, Berikut Cara Cari Lokasi Pangkalan Resmi Via Online
Mulai 1 Februari 2025, penjualan gas elpiji 3 kg atau LPG 3 kg di pengecer tidak lagi diperbolehkan.
SRIPOKU.COM- Mulai 1 Februari 2025, penjualan gas elpiji 3 kg atau LPG 3 kg di pengecer tidak lagi diperbolehkan. Keputusan ini diambil untuk memastikan distribusi gas bersubsidi lebih tepat sasaran.
Masyarakat yang ingin membeli gas elpiji 3 kg kini harus mendatangi pangkalan resmi Pertamina, dan pembelian akan dilakukan dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual gas elpiji subsidi wajib mendaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Pengecer yang ingin bergabung sebagai pangkalan harus terlebih dahulu mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Gas elpiji 3 kg yang dijual di pangkalan resmi Pertamina akan mengikuti harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Pangkalan-pangkalan ini dapat dikenali dengan papan nama atau spanduk yang mencantumkan informasi tentang harga dan status mereka sebagai pangkalan resmi Pertamina.
Untuk mempermudah masyarakat dalam mencari pangkalan terdekat, Pertamina menyediakan layanan pencarian secara online melalui situs resmi mereka.
Pengguna dapat mengakses halaman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg, lalu memilih menu “Lokasi Pangkalan Terdekat” dan mengaktifkan izin lokasi di perangkat mereka.
Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi call center Pertamina di nomor 135 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Pembelian gas elpiji 3 kg di pangkalan resmi akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP), yang akan memudahkan proses pencatatan transaksi.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi penyalahgunaan distribusi gas elpiji bersubsidi dan memastikan subsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Cara Mencari Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg
Sebagai informasi, pangkalan resmi elpiji 3 kg bisa dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan pangkalan resmi Pertamina.
Pada papan nama atau spanduk tersebut, juga tertuang harga sesuai HET.
Perlu diketahui, harga elpiji 3 kg yang dijual di pangkalan resmi sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing.
Lantas, bagaimana cara mencari pangkalan resmi gas elpiji 3 Kg?
| Warga Musi Rawas Ngeluh Gas LPG 3 Kg Langka, Pangkalan Jual Rp 25 Ribu di Agen Tembus Rp 40 Ribu |
|
|---|
| Pertamina Imbau Warga Gas LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi, Berikut Cara Cek Lokasi Pengkalan Terdekat |
|
|---|
| Pro Kontra Pembelian Gas LPG 3 KG di Pangkalan Resmi, Masyarakat Untung Atau Rugi? |
|
|---|
| Warga Muara Enim Ngeluh Beli Gas LPG 3 Kg Ribet, Peraturan Pemerintah Dinilai Matikan Usaha Rakyat |
|
|---|
| Imbas LPG 3 Kilogram Dilarang Dijual di Pengecer, Harga si Melon di Lubuklinggau Tembus Rp 45 Ribu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.