Pilkada Sumsel 2024

Daftar 9 Kepala Daerah di Sumsel Ditunda Dilantik pada 6 Februari 2025

Kepastian ditundanya pelantikan kepala daerah tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. 

Editor: Yandi Triansyah
sripoku.com/syahrul hidayat
DEBAT PUBLIK - Paslon nomor urut 1 H Herman Deru SH MM dan H Cik Ujang SH (HDCU) pada Debat Kandidat Sesi 2 Pilgub Sumsel 2024 di Hotol Novotel Palembang, beberapa waktu lalu. 

Setelah itu, KPU di masing-masing daerah akan mengajukan penetapan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk diserahkan ke Kemendagri.

"Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa meng-upload (hasil putusan dismissal)," jelas Tito.

Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar rapat dengan Tito dan lembaga penyelenggara Pemilu untuk membahas perubahan jadwal pelantikan kepala daerah.

Rapat ini rencananya akan digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (3/2/2025).

"Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan," ujar Rifqi, dikutip dari Antara, Jumat (31/1/2025).

Rifqi juga meminta MK untuk memberikan kepastian mengenai pembacaan putusan perkara yang bersifat dismissal.

Meskipun pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK batal digelar pada 6 Februari 2025, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa pengambilan sumpah gubernur, bupati, dan wali kota tetap akan dilaksanakan pada bulan Februari 2025.

Namun, tanggal pelantikan masih menunggu konsultasi antara pemerintah, lembaga penyelenggara pemilu, dan DPR.

"Sedang dihitung oleh pemerintah dan KPU. Kira-kira kalau diputus oleh Mahkamah Konstitusi 4 atau tanggal 5 Februari, itu kapan waktu pelantikannya. Tapi, yang pasti juga di bulan Februari," jelas Dasco, dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/1/2025).

"Setelah keputusan MK, mungkin kita akan adakan lagi rapat konsultasi antara pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DPR. Nanti akan berkirim surat Komisi II kepada pimpinan DPR. Dan rasanya kalau mereka berkirim surat ya pasti kita izinkan," tambahnya.

Sebagian Berita Telah Tayang di Kompas.com dengan judul "Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Dibatalkan, Tito Karnavian Ungkap Alasannya"

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved