Pilkada Sumsel 2024

Daftar 9 Kepala Daerah di Sumsel Ditunda Dilantik pada 6 Februari 2025

Kepastian ditundanya pelantikan kepala daerah tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. 

Editor: Yandi Triansyah
sripoku.com/syahrul hidayat
DEBAT PUBLIK - Paslon nomor urut 1 H Herman Deru SH MM dan H Cik Ujang SH (HDCU) pada Debat Kandidat Sesi 2 Pilgub Sumsel 2024 di Hotol Novotel Palembang, beberapa waktu lalu. 

SRIPOKU.COM - Daftar 9 kepala daerah di Sumsel yang ditunda pelantikannya pada 6 Februari 2025. 

Kepastian ditundanya pelantikan kepala daerah tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian

Menurut dia, ditundanya pelantikan kepala daerah sebagai responatas putusan sela MK. 

Diketahui MK pada Selasa (4/2/2025) dan Rabu (5/2/2025) akan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. 

Putusan dismissal ini akan menentukan apakah suatu perkara berlanjut ke tahap pembuktian atau tidak.

Dengan keputusan tersebut, artinya ada 9 kepala daerah di Sumsel urung dilantik oleh Prabowo Subianto. 

Sembilan kepala daerah tersebut yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Herman Deru-Cik Ujang. 

Kemudian ada delapan daerah lainnya yakni Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) M Toha Tohet- Rohman, Musi Rawas (Mura) Ratna Machmud- Suprayitno, Musi Rawas Utara (Muratara) Devi Suhartoni- Junius Wahyudi.

Kemudian Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto- Iwan Tuadji, Ogan Komering Ilir (OKI) Muchendi Mahzareki- Supriyanto, OKU Timur Lanozin- HM Adi Nugraha Purna Yudha.

Selanjutnya, Kota Lubuklinggau Rachmat Hidayat- Rustam Effendi, dan Prabumulih Arlan- Franky Nasril.

Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) terpilih periode 2025-2030, Herman Deru - Cik Ujang (HDCU), mengaku saat ini masih menunggu keputusan Presiden untuk jadwal pelantikannya. 

Hal ini diungkapkan juru bicara HDCU Alfrenzi Panggarbesi, terkait jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), dibatalkan jadwal pelantikannya pada 6 Februari 2025 mendatang. 

"Melok Bae (Ikut Saja) Keputusan Presiden, " kata Alfrenzi saat dihubungi, Jumat (31/1/2025). 

Tito menambahkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan kapan pelantikan kepala daerah yang batal pada 6 Februari akan dilaksanakan.

Keputusan ini masih menunggu proses lanjutan berupa penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang didasarkan pada hasil dismissal.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved