Berita Polres Muara Enim

Polres Muara Enim Amankan Sopir dan Kernet PT BAK , Tertangkap Tangan Menggelapkan BBM Perusahaan

Kedua tersangka menyedot minyak solar dari tangki truk Volvo milik PT BAK dan memindahkannya ke dalam 40 jerigen kapasitas 35 liter dan menjualnya.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: tarso romli
Humas Polres Muara Enim
PENGGELAPAN BBM - Dua tersangka AA (baju biru polos) dan RS (baju biru bercorak) diamankan karena melakukan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersama barang bukti jeriken berisi solar hasil curian diamankan di Mapolres Muara Enim, Selasa (22/1/2025). 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Dua tersangka yakni AA, warga BTN Air Paku, Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul dan RS, warga Jalan Pertanian, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, berhasil diamankan Satreskrim Polres Muara Enim.

Pasalnya, kedua tersangka tertangkap tangan dalam aksi penggelapan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Jalan Pit 2 Bangko Barat, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Selasa (22/1/2025).

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson SH MH didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Rabu (29/1/2025) mengatakan, kedua tersangka sehari-hari bekerja sebagai sopir dan kernet truk Volvo PT BAK, namun tertangkap tangan saat mencoba menjual hasil penggelapan BBM milik perusahaan tempat mereka bekerja. 

Adapun modusnya, AA dan RS telah bersepakat untuk menyedot BBM dari tangki truk perusahaan menggunakan selang.

Pada malam kejadian, keduanya mulai melakukan aksinya dengan menyedot minyak solar dari tangki truk Volvo Fuel Truck FT 02 milik PT BAK dan memindahkannya ke dalam 40 jeriken kapasitas 35 liter.

Ketika sedang menunggu pembeli di lokasi kejadian, petugas patroli dari Polres Muara Enim yang tengah melaksanakan patroli bersama personel keamanan perusahaan mendapati aktivitas mencurigakan dan langsung mengamankan tersangka.

"Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 jeriken berisi BBM solar," ujar Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, lanjut Kasat Reskrim, kedua tersangka ini akan  dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang mengatur hukuman pidana penjara hingga lima tahun.

Dan dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengungkapkan bahwa aksi tersebut telah direncanakan. Sebelumnya dengan niat untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Baca berita lainnya di Sripoku.com dengan mengklik Google News.
CAPTION FOTO : (Humas Polres)
DIAMANKAN : Dua tersangka AA (baju biru polos) dan RS (baju biru bercorak) diamankan karena melakukan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersama barang bukti dirigen berisi solar hasil curian diamankan di Mapolres Muara Enim, Selasa (22/1/2025).

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved